SimadaNews.com-Baru sebulan selesai menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan dari Lapas Siantar, pria berinisial AP (24) tidak jera melakukan tindak kejahatan.
AP kembali berulah melakukan kejahatan penyalahgunaan narkotika, dan kembali tertangkap Selasa 14 April 2020, dinihari sekira pukul 02.00 WIB, oleh personel Satres Narkoba Polres Simalungun.
AP ditangkap di rumahnya, di Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan setelah Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik Iptu Hengky Siahaan, pada Senin 13 April 2020, malam sekira pukul 23.00 WIB, menangkap pria berinisial J Butarbutar (28) sedang berdiri di sepedamotornya jenis Jupiter MX warna ungu di Jalan besar Siantar-Tanah Jawa, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari J Butarbutar yang diketahi warga Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar itu, ditemukan barang bukti satu unit handpone samsung android warna hitam dan 1 bungkus kotak rokok marlboro merah putih berisi 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi 6 butir narkotika jenis ekstasi dibalut tisu.
Saat diinterogasi, J Butarbutar mengaku mendapatkan kestasi itu dari AP. Mendengar pengakuan J Butarbutar, personel Satres Narkoba Polres Simalungun, langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AP di rumahnya.
Dari tangan AP ditemukan barang bukti, satu unit handpone nokia warna hitam, 1 unit handphone samsung android dan satu unit sepedamotor kawasaki ninja warna merah.
Kepada polisi, AP mengaku benar memberikan ekstasi kepada J Butarbutar yang sebelumnya didapatnya dari pria berinisial YUD Hanya saja setelah dilakukan pengembangan ternyata Pelaku Yudha tidak berhasil ditemukan.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasubag Humas AKP Lukman Sembiring, membenarkan penangkapan AP dan J Butarbutar. Dan kedua tersangka, sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Simalungun, kemudian akan diproses sesuai Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (snc)
Laporan: Saiun Basir/Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post