SimadaNews.com – AR (43) warga Medan Johor ditangkap personel Polsek Medan Kota setelah membeli narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kota Medan, Selasa (11/5/2021).
“Tersangka kita amankan setelah ditemukan 1 paket sabu dari kantong celananya,” kata Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim, Iptu Marvel Ansanay, Rabu (19/05/2021).
Mulanya, kata dia, pihaknya menerima informasi masyarakat menyebutkan di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai tersangka saat melintas menaiki sepedamotor sehingga dihentikan.
Tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang penjual di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati seharga Rp40 ribu.
‘Pengakuan tersangka sabu itu akan dikonsumsi sendiri,” ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun. (Ali)

Discussion about this post