SimadaNews.com-Pria berinisial AAM (27), warga Uni Kampung Belawan, ditangkap personel Polsek Belawan, Rabu (21/3) pagi, karena terlibat perampokan terhadap rumah milik Go Juk Jung.
Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu SH, melalui Kanit Reskrim Iptu B Sebayang menceritakan, aksi perampokan terhadap rumah Go Juk Jung terjadi pada 10 Maret lalu. Dan dari hasil penyelidikan, perampokan itu dilakukan kawananan AAM.
Dan ketika dilakukan penangkapan, AAM tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya bersama dengan rekannya AG.
Pihaknya pun langsung membawa AAM untuk melakukan pengembangan, untuk melakukan penangkapan terhadap AG. Tetapi ketika sedang berlangsung pengembangan, AAM berusaha melarikan diri.
“Kami terpaksa melakukan penembakan dan mengenai kaki tersangka. Setelah kena tembakan, AAM langsung menyerah dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan,” kata Sebayang.
Dia menambahkan, pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap AAM dan pengejaran terhadap AG.
”Tersangka dijerat pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun,” ujarnya. (ali/mas/snc)