SimadaNews.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan, Kamis (5/7) melalui piket Binmas Polsek Medan Baru, Aiptu Juani dan Aipda Irwan Silitonga didampingi Kepala Lngkungan XII, Syawaludin melaksanakan Problem Solving terhadap warga binaanya sesama pedagang di Pasar Petisah.
Kedua warga dimaksud, Edidon Sipahutar (60) warga Jalan Pasar 6 Gg Telo Komplek Pendopo No 7 Helvetia dan Irma br Pasaribu (28) warga Jalan Binjai KM 10,8 Gang Sama No 133 Medan Sunggal. Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru, melakukan Problem Solving kedua belah pihak yang bertikai di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Permasalahan keduanya, berawal saat Edison Sipahutar dan saudaranya datang ke Polsek Medan Baru, membuat pengaduan tentang utang piutang sebanyak Rp2 juta dan sudah di cicil sebanyak Rp700 ribu.
Tetapi karena sudah dua bulan tidak lagi dicicil Edison Sipahutar, dan ketepatan Edison menitip steling jualan di warung milik Irma Br Pasaribu, bermaksud untuk menahan steling milik Edison agar segera membayar utangnya diselesaikan.
Karena penahanan steling itu, Edison bersama saudaranya Til Minar Sipahutar merasa dirugikan, sehingga datang ke Polsek Medan Baru untuk minta kejelasan permasalahan tersebut.
Setelah personel mempertemukan kedua pedagang yang bertikai, keduanya mau berdamai dengan catatan, Irma Br Pasaribu menyerahkan steling dan masalah utang piutang Edison Sipahutar membuat pernyataan tertulis bermaterai Rp6 ribu yang ditandatangani kedua belah pihak dan saksi, untuk dilunaskan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, mengatakan kegiatan Problem Solving adalah salah satu tugas pokok Bhabinkamtibmas.
“Dengan adanya Problem Solving ini, setiap permasalahan bisa diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan bersama tanpa ada unsur paksaan dari kedua belah pihak,” ujar Kompol Martuasah. (ali/snc)