SimadaNews.com-Sekretariat DPRD Siantar, melakukan pemborosan anggaran sebesar Rp171.294.000 untuk belanja makan minum Tahun Anggaran 2018.
Hal itu sesuai audit BPK Perwakilan Sumut, atas laporan pertanggungjawaban keuangan di Sekretariat DPRD Siantar.
Dalam hasil audit disebutkan, bahwa pada Tahun 2018 anggaran belanja minum pada sekretariat DPRD Siantar disajikan Rp1.494.500.000, dengan realisasi Rp530.277.000 atau 35,48 persen.
Realisasi itu berupa belanja makan minum harian pegawai sebesar Rp344.177.000. Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungajawan, diketahui terdapat pengeluaran untuk pemberian makanan minuman berupa kue sebanyak 45 kotak per hari dalam satu tahun anggaran. Selain itu, terdapat pembelian minuman air mineral, galon, botol, gelas dengan kuantitas berbeda-beda setiap hari.
Total pembelian makanan minuman total Rp171.294.000. Namun pertanggungjawaban pemberian makanan minuman terhadap pegawai dan angota DPRD tidak disertai daftar terima.
Bendahara Pengeluarasan Setwan mengaku, bahwa pelaksanaan kegiatan itu sudah lama dilakukan dan tidak ditetapkan dalam SK ataupun kebijakan.
Kondisi itu, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah Rp171.294.000. Dan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daearah dan Permendagrai No.13 Tahun 2006, Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. (snc)
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post