SimadaNews.com – Boy Antoni Simangunsong dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Toba sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Masa Jabatan Tahun 2019-2024 menggantikan Tonny M Simanjuntak yang maju untuk mengikuti Pilkada Toba sebagai calon wakil bupati.
Pergantian Antar Waktu berlangsung dalam Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/ Janji pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Toba Masa Jabatan 2019 – 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Toba, Kamis (12/11).
Hal ini sudah sesuai dengan peraturan DPRD pasal 138 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Toba nomor 2 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Toba pasal 148 ayat (1) menyebutkan anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Rapat Paripurna secara langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Toba Effendi S Panangian Napitupulu SE. Hadir juga PJs Bupati Toba Harianto Butar-Butar, unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Toba, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Rohaniwan.
“Sesuai dengan fungsi dan tugas DPRD diharapkan saudara dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Toba demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba”, sebutnya.
Sebelum membuka paripurna, Effendi juga secara resmi menyampaikan terimakasih kepada Tonny M Simanjuntak yang selama kurang lebih 1 tahun telah memberi banyak sumbangsih saran, masukan dan pendapat yang bermanfaat bagi kemajuan Kabupaten Toba.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Dewan Agus Sitorus membacakan Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/526/KPTS/2020 tanggal 26 Okt 2020 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD kabupaten Toba, meresmikan Boy Antoni Simangunsong, terhitung sejak pengambilan sumpah/janji.
PJs Bupati Toba Harianto Butar-Butar dalam sambutannya mengatakan bahwa pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Toba hasil Pengganti Antar Waktu Periode 2019-2024 ini didasari Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 193 ayat (1) huruf a menyatakan anggota DPRD Kabupaten Toba berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
“Kami berharap kehadiran dapat membawa gagasan dan pemikiran yang baru serta menjadi pemacu kinerja pemerintah Kabupaten Toba yang lebih baik. Kami yakin dengan pengalaman sebagai anggota DPRD sebelumnya akan menjadi acuan untuk memberikan gagasan dan acuan dalam peningkatan kesejahteraan rakyat”, pungkasnya. (Jaya)

Discussion about this post