SimadaNews.com- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar tidak menerbitkan surat ketetapan pajak daerah untuk bilboard yang berisi iklan rokok di Jalan Kartini.
Keputusan diambil karena lokasi tersebut termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018.
Kepala Bidang Pendapatan I BPKPD Pematangsiantar, Lerisma Sihotang, mengonfirmasi hal tersebut saat ditemui di kantornya di Jalan Merdeka pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dia menegaskan bahwa bilboard iklan rokok tersebut masih berdiri di Jalan Kartini, yang termasuk dalam zona larangan iklan rokok.
“Karena itu masih di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), BPKPD Kota Pematangsiantar tidak menerbitkan surat ketetapan pajak daerah,” ujar Lerisma.
Dalam Perwa Siantar Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor produk rokok di seluruh KTR serta jalan utama atau protokol.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematangsiantar, Sofie M. Saragih SSTP, MSi, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa bilboard iklan rokok di simpang tiga Jalan Kartini, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, tidak memiliki izin resmi.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pihak terkait diharapkan dapat menertibkan keberadaan bilboard iklan rokok yang melanggar aturan. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba