SimadaNews.com-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gunung Sitoli, mengamankan dua orang pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Satu diantaranya, oknum polisi Briptu JAL alias Ucok Lubis, yang kerap keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menciduk KM Alias Ama Wilman warga Kelurahan Ilir, Gunungsitoli dan ditangannya didapati satu bungkus kecil shabu seberat 0.16 gram.
“Setelah kita dapatkan informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan dan KM alias Ama Wilman berhasil kita amankan tepatnya di depan RSUD Gunungsitoli saat tersangka sedang menunggu pembeli. Di tangannya kita dapatkan satu bungkus klep kecil Narkoba jenis sabu seberat 0.14 gram,” ujar Kepala BNNK Gunungsitoli AKBP Faduhusi Zendrato.
Dari pengakuan KM alias Ama Wilman, barang haram tersebut dia dapatkan dari salah seorang oknum Polisi. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan Briptu JAL di dekat simpang Meriam, Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Gunungsitoli dan didapatkan satu bungkus klep shabu seberat 0,4 gram.
Setelah kita amankan KM alias Ama Wilman, selanjutnya kita berhasil amankan Briptu JAL alias Ucok Lubis yang sehari-hari sebagai anggota Polri aktif yang bertugas di Mapolres Nias,” sebut Faduhusi.
Saat diboyong ke Kantor BNN Gunungsitoli, Briptu JAL sempat menggelabui petugas dengan beralasan buang air seni dan berhasil ditangkap kembali tidak jauh dari kantor BNN.
“Briptu JAL ini sempat menggelabui petugas dengan beralasan buang air seni, sesampai di pintu toilet, JAL lari ke arah jalan raya lalu dikejar dan berhasil kita tangkap tidak jauh dari kantor BNN ini,” katanya.
AKBP Faduhusi Zendrato menjelaskan, oknum polisi JAL berpangkat Briptu tersebut kerap keluar masuk penjara, dan ini keempat kalinya ditangkap karena memakai sekaligus mengedar Narkoba jenis shabu.
“Sudah tiga kali masuk penjara dan ini keempat kalinya Briptu JAL ditangkap karena memakai sekaligus mengedar narkoba,” tuturnya.
Sementara, Wakapolres Nias Kompol Elizama Zalukhu membenarkan bahwa satu tersangka merupakan oknum polisi yang bertugas di Mapolres Nias dan beberapa bulan lalu selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas II B Gunungsitoli karena kasus narkoba.
Wakapolres Nias mendukung penuh kegiatan BNN dalam pemberantasan Narkoba di wilayah Hukum Polres Nias terutama bagi oknum polisi yang terlibat.
“Kita sudah komitmen dan sepenuhnya mendukung langkah BNN Gunungsitoli dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Nias terutama bagi oknum yang terlibat narkoba,” Tutur Kompol Elizama Zalukhu.
Dari pengakuan tersangka bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari salah seorang pengedar lainnya di kawasan Pelabuhan Angin Gunung Sitoli dengan harga Rp500 Ribu per paket kecil untuk dipakai beberapa kali.
“Saya hanya pemakai saja dan satu bungkus itu tidak habis sekali pakai. Shabu itu saya beli dari teman pengedar di pelabuhan Gunungsitoli,” tutur Briptu JAL alias Ucok Lubis.
Menurut JAL, jaringan Narkoba ini sudah memasuki di sejumlah daerah di Kepulauan Nias.
“Jaringan pengedar ini sudah memasuki wilayah Nias Utara, Nias Barat dan Nias Selatan. Untuk inisialnya, tidak bisa saya sebutkan karena sudah saya sampaikan ke petugas,” pungkas Briptu JAL alias Ucok Lubis.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara. (ali/snc)