SimadaNews.com-Personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tingi, menangkap burunan bandar sabu dari Aceh berinisial MY alias ZUL alias ADK (42) warga Gampong Ulee Gampung, Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.
Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato, didampingi Kapolres Tebing Tingggi AKBP J Hutagaol, perwakilan Pemko Tebing Tinggi Drs Bambang Sudaryono, Komandan CPM Kapten E Siregar, Danramil Kaptel Budiono, saat relis pers, Jumat 29 Mei 2020, menerangkan MY ditangkap di Jalan Suasa Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kamis 28 Mei 2020, malam sekira pukul 23.00 WIB.
Dari tangan MY saat ditangkap, diamankan barang bukti sabu berat kotor 0,81 gram,satu alat hisap sabu, satu sendok terbuat dari pipet, satu mancis terpasang jarum dan satu handphone nokia warna biru.
Selanjutnya, personel BNNNK melakukan pengembangan hingga Jumat 28 Mei 2020, dinihari sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Akik Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu dan berhasil menemukan sabu total berat 880,25 gram, satu kotak berisi puluhan kaca pirex, riga bungkus plastik berisi puluhan plastik klip bening, dua unit timbangan elektrik, empat buah sendok sabu, tiga pipet sendok sabu dan satu tas warna merah jambu.
Zendrato mengungkapkan, setelah MY tertangkap, diperoleh pengakuan bahwa ada seorang perempuan yang terlibat sebagai kurirnya. Tapi, perempuan itu berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.
Kepada personel BNNK, MY mengaku baru dua bulan tinggal ngekos di Jalan Akik Kelurahan Pabatu dan Jalan Suasa Tambangan. Dan dari MY diamankan sangkur mirip milik TNI dan baju loreng yang kesehariannya dipakai.
Zendrato menambahkan, MY dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling sikit enam tahun penjara. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post