SimadaNews.com-Pria berinisial IN, digerebek di dalam kamar salah satu rumah di Gang Kolam Banjir, Jalan Teratai Ujung Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (27/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Data diperoleh dari Polres Siantar, menyebutkan pria berumur 23 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu berawal adanya laporan masyarakat, menyebutkan di salah satu rumah di Jalan Teratai Ujung ada pria diduga sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Mendapat laporan itu, personel Satnarkoba Polres Siantat langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah memastikan rumah yang dimaksud, langsung dilakukan penggerebekan, dan didapati di dalam kamar IN sedang mengonsumsi sabu.
Di depan IN ditemukan, botol plastik yang dijadikan sebagai alat hisap, pipa kaca bekas sabu dan dua paket sabu, pipet dan sendok.
Saat diinterogasi, IN mengaku semua barang-barang yang ada di depannya merupakan miliknya. Kemudian seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka di bawa ke kantor Satnarkoba Polres Siantar.
Kapolres Siantar AKP Doddy Hermawan SIK, ketika dikonfirmasia membenarkan adanya penangkapan itu. Dan kini pihaknya sedang melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan atas tertangkapnya IN. (uis/mas/snc)