SimadaNews.com-Franata alias Nata, buruh bangunan warga Dusun IV Desa Paya Lombang, Kecamatang Tebing Tinggi Kabupaten Sergai, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (16/8) sekira puul 11.00 WIB.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi, melalui Kasubag Humas Iptu J Nainggolan, saat relis pers, Selasa (21/8) mengatakan, penangkapan terhadap pria berumur 20 tahun itu berawal adanya informasi dari masyarakat, yang menyebutkan di Desa Paya Lombang, ada seorang pria yang kerap melakukan tindakan kejahatan.
Mendapat informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke desa tersebut. Selanjutnya, melihat pelaku sedang berada di desa itu, personel polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari Nata disita barang bukti, sepedamotor Supra Fit tanpa nopol, lalu satu buah alat hisap sabu dan satu buah rokok jenis maknum diduga berisi sabu.
Nainggolan menambahkan, ketika dilakukan interogasi, Nata mengaku mengonsumsi sabu untuk menambah staminanya bekerja sebagai buruh bangunan. Kemudian, setelah mendapat keterangan, Nata langsung digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi, dan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tentang narkotika. (hot/snc)