SimadaNews.com-Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tebing Tinggi, dibebaskan terkait antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di lingkungan Lapas.
Kalapas Klas II B Tebingtinggi Theo Adrianus Purba AMd IP SH MH, Kamis 2 April 2020, mengatakan pembebasan 11 WB sesuai Surat Edaran Menkumham dan Keputusan Menkumham, terkait upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan lapas.
“Pemulangan 11 WBP setelah melalui sejumlah persyaratan administrasi yang ditetapkan,” kata Theo.
Theo menjelaskan, sesuai amanat Menteri Hukum dan HAM, sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020, WBP yang dipulangkan adalah WBP yang telah memiliki surat keputusan pembebasan bersyarat.
“Lapas melakukan asimilasi bagi yang sudah punya SK pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan. Pemulangan ini untuk mengurangi penyebaran virus corona, sesuai amanat Permenkum HAM. Ini tahap awal yang dilakukan,” ujar Theo.
Theo menambahkan, untuk menerapkan physical distanzing, Lapas Klas II B Tebing Tinggi tidak dapat menerapkannya, karena penghuni telah melebihi kapasitas sejak bertahun tahun. Dan saat ini, Kapasitas Lapas sudah mencapai 1709 orang yang seharusnya hanya berkemampuan 451 orang. (snc)
Laporan: Hamongan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post