SimadaNews.com-Sembilan warga Tanah Putih, Dusun I Desa Mariah Padang Kecamatan Bajenis Tebing Tingggi, ditangkap setelah menganiaya Ismail hingga tewas di salah satu warung tuak, Minggu (10/6) lalu.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi SIK, melalui Kasubag Humas AKP MT Sagala didampingi KBO Reskrikm Iptu Baringin Jaya, Rabu (13/6), mengatakan sembilan pria yang terlibat mengeroyok Ismail yakni, Guntur, Andika Situmorang alias Andika ( 21), Dapot Napitupulu alias Dapot ( 20 ), Crispon Adi Mayer Sinaga alias Crispon ( 20 ).
Kemudian Krspon ( 32 ), Gopindo Manurung alias Gopin ( 21 ), Fernado Manik alias Nando ( 18), Krisman Togap P Ambarita alias Krisman ( 18 ) dan Hemat Situmorang alias Hemat ( 16 ).
Sagala meceritakan, kronologis kejadian para pelaku datang ke warung tuak di Jalan Pramuka menggendarai empat sepeda motor dengan berboncengan. Kedatangan mereka yaki hendak menemui pria bernama Gondrong yang sebelumnya terlibat adu mulut atau cekcok dengan salah seorang pelaku bernama Guntur.
Tetapi para pelaku tidak menemukan Gondrong di warung itu, dan hanya menemukan Ismail dan langsung melakukan penganiayaan. Ismail dipukuli dan tubuhnya beberapa kali diitusuk menggunakan benda tajam.
Setelah menganiaya Ismail, Guntur cs pergi meninggalkan Ismail yang kritis bersimbah darah. Selanjutnyta, warga yang mengatahui kejadian itu membawa Ismail ke rumah sakit supaya mendapat perawatan medis. Namun tiba di rumah sakit, sudah tidak bernyawa.
“Jadi kita menerima laporan dari istri korban. Begitu diterima laporan langsung dilakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang ikut terlibat menganiaya korban,” kata Sagala.
Dia menambahlakn, selain menahan para pelaku, pihaknya menyita barang bukti, 1 buah egrek, 1 buah pisau bergagang warna coklat dan 1 buah pisau bergagang kayu. Para pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUH-Pidana atau pasal 170 ayat ( 2 ) ke-3 e subsider pasal 353 ayat ( 3 ) subs 351 ayat 3 KUH-Pidana junto pasal 55 dan 56 KUH-Pidana. (hot/snc)