advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 20 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Cemburu dan Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Siram Istrinya Pakai Bensin

Simadanews.com by Simadanews.com
14/04/2020
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Tidak terima digugat cerai, dan cemburu istrinya akan menikah lagi, SP (42) warga Desai Sei Rejo Kecamatan Sei Rampai Sergai, nekat menganiaya istrinu NI (40). Selain menganiaya, SP hampir saja membakar NI hidup-hidup.

Beruntung, perbuatan SP bisa dihentikan personel Tekab Polres Sergai yang kebetulan melakukan patroli. SP pun langsung ditangkap dan NI membuat laporan pengaduan secara resmi ke Mapolres Sergai, pada 25 Maret 2020, lalu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, 13 April 2020, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, menceritakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui hubungan antara SP dan NI sudah lama tidak harmonis dan pisah ranjang. Bahkan NI sudah berniat menggugat cerai SP dan berencana hendak menikah dengan pria pilihannya. SP yang tidak terima, merasa cemburu dan mendatangi NI dan melakukan penganiayaan.

“Sang suami masih ada rasa sayang kepada istrinya dan merasa cemburu, pada saat datang ke rumah istrinya, SP melihat calon suami NI. SP terbakar emosi langsung keluar dan membeli bensin yang sudah di masukan ke dalam botol air mineral,” kata AKP Pandu.

AKP Pandu melanjutkan, selang beberapa menit SP datang kembali langsung menyiramkan bensin ke tubuh IN dan calon suaminya berinisial AS. AS sendiri melakukan perlawanan, sehingga SP melarikan diri.

Pada saat bersamaan Tekab Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan kring serse, dan mendapat laporan dari kepala Dusun, sehingga team langsung menangkap SP.

“Atas kejadian itu, tubuh NI melepuh karena tersiram bensin. Dan atas perbuatannya, SP dijerat pasal 187 junto pasal 53 KUH-Pidana dan pasal 44 ayat (1) dari Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebutnya.

AKP Pandu menambahkan, terkait kasus itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik, bagi pihak suami maupun isteri. “Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan maupun problem, hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak masuk ke ranah hukum,” tambahnya.

Sementara, SP ketika ditanyai wartawan, mengaku menyesal atas perbuatannya  yang mencoba membakar istrinya karena tersulut emosi melihat istrinya tengah bersama calon suaminya AS.

“Aku emosi melihat dia (NI) berduaan sama calon suaminya. Padahal aku sudah merestui mereka, karena rumah tangga kami juga sudah tak bisa dipertahankan,” aku SP.(snc)

Laporan: Ali Silaban

Editor: Hermanto Sipayung

Share219Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

Musrenbang RKPD Tahun 2024 Simalungun “Pembangunan Terintegrasi”

20/03/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Perencana Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD (Rencana...

RHS Ingatkan Pekerja Proyek Perbaikan Jalan Jangan Asal Jadi

20/03/2023

SimadaNews.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga meninjau perbaikan jalan rusak akibat longsor yang berlokasi di Rambung Merah, Kecamatan Siantar,...

Delpin Barus Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di SMKN 2 Tebing Tinggi

20/03/2023

SimadaNews.com-Anggota DPRD Sumatera Utara, Delpin Barus ST, menggelar kegiatan Sosialisasi pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan kebangsaan di SMK Negeri 2...

Jelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar

19/03/2023

SimadaNews.com - Menjelang Bulan Suci Ramadan, Polres Simalungun dipimpin  AKBP Ronald F.C Sipayung,  menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam...

GKPS Gelar Pelatihan Pelayanan Bagi Kaum Awam

17/03/2023

SimadaNews.com-Untuk meningkatkan Pelayanan ditengah tengah gereja,Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Simalungun ( GKPS ) menggelar Pelatihan Pelayanan Bagi Kaum Awam...

Aliansi Masyarakat Kota Siantar Minta DPRD Seriusi Hak Angket

17/03/2023

SimadaNews.com-Aliansi Masyarakat Kota Siantar berunjukrasa  di depan gedung DPRD Siantar, Jumat 17 Maret 2023. Tampak Aliansi Masyarakat membawa poster berbagi...

Discussion about this post

Terkini

News

Musrenbang RKPD Tahun 2024 Simalungun “Pembangunan Terintegrasi”

20 Maret, 2023
News

RHS Ingatkan Pekerja Proyek Perbaikan Jalan Jangan Asal Jadi

20 Maret, 2023
News

Delpin Barus Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila di SMKN 2 Tebing Tinggi

20 Maret, 2023
News

Jelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar

19 Maret, 2023
Komunitas

Dilantik, Pengurus Namaposo GKPS Resort Haranggaol 2023-2026

19 Maret, 2023
Komunitas

W Ependy Siahaan Dilantik jadi Ketua PP Dolok Marangir I

19 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID