SimadaNews.com-Suprianto alias Gogon (32) warga Purwosari Bawa Nagori Padang Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, ditangkap saat berada di rumah orangtuanya, Selasa 5 Mei 2020, sore sekira pukul 16.00 WIB.
Sesuai keterangan tertulis Kapolres Simalungun, melalui Kapolsek Serbelawan AKP Bambang Priyatno, yang diteruskan Kasubag Humas AKP Lukman Sembiring, menerangkan penangkapan terhadap Gogon, berdasarkan laporan sesuai laporan Hendra Syahputra Purba (45), warga Huta III Purwosari Nagori Dolok Tenera.
Hendra melaporkan, bahwa rumah miliknya dimasuki pencuri pada Selasa 5 Mei 2020, dinihari sekira pukul 02.00 WIB. Dan begitu menerima laporan Hendra, personel Polsek Serbelawan langsung melakukan rangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kepada Gogon dan rekannya bernama Irwan alias Iwan. Kemudian, dilakukan pencarian, dan personel polisi berhasil menangkap Gogon saat berada di rumah orangtuanya di Desa Guntingan Kabupaten Sergei. Sedangkan Irwan melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
Dari Gogon, disita barang bukti satu unit Handphone Samsung J2 Prime warna Gold, dan satu STNK sepeda motor BK 2536 TAU atasnama Abdul Fitriadi. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post