SimadaNews.com-Ricky Simanjuntak alias Kucing diringkus Personel Opsnal Jatanras Polres Pematangsiantar siantar lantaran melanggar tindak pidana 362 tentang pencurian (Curat).
Barang yang dicuri bukan yang biasa, namun dirinya mencuri Kursi Besi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar. Informasi diperoleh kepolisian dari warga yang melaporkan peristiwa itu.
Hingga pada Rabu,25 Januari 2023 tim Opsnal Satreskrim Polres Siantar mengecek kebenaran informasi. Sesampainya di jalan Rakuta Sembiring ternyata benar. Hingga personel Polres Siantar langsung meringkus Kucing.
Saat di mintai keterangan, dirinya mengaku melakukan pencurian Kursi tersebut dengan cara menggoyangkan bangku dari dudukannya hingga terlepas dari bautnya.
Dia langsung melancarkan aksinya bersama rekannya atas nama Diki Tambunan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Seon tanpa plat nomor polisi.
Sementara Diki ditemukan di Parluasan saat mengamen langsung ditangkap untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post