SimadaNews.com – Board Executive Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH — organisasi non pemerintah (Ornop) di bidang pemantauan dan pengawasan kebijakan publik di Sumut – menyurati Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene tertanggal 21 Januari 2021 dengan No.07/SW/I/2021, perihal: Coret nama YAYAT SYARIFUL HIDAYAT sebagai Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan unsur Pekerja.
Dalam surat tersebut, yang ditembuskan kepada Ketua DPR-RI, Puan Maharani dan Presiden RI, Joko Widodo tersebut, Daulat Sihombing menjelaskan terkait 4 calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja periode 2021-2026, masing–masing: Soeharjono, Yayat Syariful Hidayat, Elias Hamonangan dan Agung Nugroho.
Menurut Daulat Sihombing, bahwa satu dari keempat Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan tersebut, yakni Yayat Syariful Hidayat, berdasarkan jejak digital merupakan mantan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Jateng 9) Nomor Urut 4, Partai Amanat Nasional (PAN) Pileg Tahun 2019.
“Selain mantan Caleg DPR RI Tahun 2019, Yayat Syariful Hidayat juga sebagai Direktur PT. Bagja Bagea Balarea,” kata Daulat Sihombing kepada SimadaNews.com, Kamis (21/01/2021).
Kemudian, dijelaskannya, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor: 81 Tahun 2015 Tentang Tata cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antar Waktu Dewan Pengawas dan Dewan Direksi BPJS, syarat untuk menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, antara lain: tidak menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik, Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial, dan Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang manajemen, khususnya di bidang pengawasan paling sedikit 5 tahun.
Selanjutnya, bahwa bagi Calon Anggota Dewan Pengawas Ketenagakerjaan dari unsur Pekerja, syarat kedua: “Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan program jaminan sosial sosial” dan syarat ketiga: “Memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman di bidang managemen khususnya di bidang pengawasan paling sedikit lima tahun”, haruslah dimaknai bahwa latar belakang dan rekam jejak yang bersangkutan adalah sebagai pekerja/ karyawan/ buruh, dan bukan pemberi kerja/pengusaha/manajemen.
Ditegaskan Daulat Sihombing, bahwa adanya “klaster” unsur Pemerintah, unsur Pemberi Kerja dan unsur Pekerja dalam sistem rekrutmen Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan pada prinsipnya adalah untuk menjamin terpeliharanya pola relasi unsur “tripartisme” dalam sistem ketenagakerjaan kita yang meliputi Pemberi Kerja, Negara dan Pekerja.
Lolosnya Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Yayat Syariful Hidayat, mantan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX (Jateng 9) Nomor Urut 4, Partai Amanat Nasional (PAN) Pileg Tahun 2019, dan juga Direktur PT. Bagja Bagea Balarea, mengisyaratkan terjadinya “pembajakan” terhadap Pekerja/Serikat Pekerja hanya demi jabatan.
“Terkait hal tersebut kami meminta Komisi IX, DPR RI agar mencoret nama Yayat Syariful Hidayat sebagai calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan,” kata Daulat Sihombing. (ingot simangunsong)