SimadaNews.com-Penggerebekan dan penghentian aktivitas pengerukan tanah di Kelurahan Tanjung Tongah oleh pihak Polres Siantar, disayangkan sebab pengerukan yang dilakukan bukanlah aktivitas Galian C.
Pernyataan itu disampaikan Daulat Sihombing SH, selaku Kuasa Hukum dari Ferdinan Marcos Pardede alias Ucok Pardede dan Rusli Getruda Manullang, selaku pemilik lahan dan tanah.
“Pengerukan tanah di lahan Tanjung Tongah milik klian kami, bukanlah aktivitas Galian C,” kata Daulat Sihombing, memulai konfrensi pers di hadapan sejumlah wartawan Kamis 29 Agustus 2019 di Cafe Monalisa, Jalan Artileri, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Siantar.
Daulat menuturkan, adanya penggerebekan di lahan milik kliennya dengan dalik Galian C, faktanya tidak ada usaha atau aktivitas apapun tentang galian C di lahan milik kliennya.
Fakta sebenarnya, lanjut Daulat, kliennya Ferdinan Marcos Pardede dan Rusli Getruda Manullang, sedang melakukan pengerukan dan pemerataan tanah dengan menggunakan escavator di lokasi tanah kaplingan.
“Tanah itu dikeruk, untuk meratakan dalam usaha kaplingan yang dikelola klien kami. Jadi bukan aktivitas Galian C,” sebut Daulat.
Menurut Daulat, tindakan personel polisi Polresta Siantar melakukan penggerebekan terindikasi kuat sebagai bentuk kriminalisasi, kesewenang- wenangan dan penyalahgunaan jabatan. Sebab yang dituduhkan kepada kliennya melakukan usaha atau aktivitas galian C sehingga melanggar ketentuan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minela dan Batubara, sama sekali tidak benar dan tidak pernah ada.
“Jadi harus dipahami dulu, apa pengertian aktivitas Galian C sesuai aturan yang ada. Apalagi, klien kami hanya melakukan pengerukan dan pemerataan tanah di dua lokasi tanah kavlingan,” akunya.
Daulat mengungkapkan, pengerukan dan perataan tanah oleh kliennya berada di tanah milik sendiri sesuai Surat Keterangan Lurah Pondok Sayur No: 593.2/1597/2186/201/PS-2010 tertanggal 24 September 2008 dan surat penyerahan hak sebidang tanah, atas nama Agnes Astrid Nasution selaku pihak I (penjual) dan Rusli Getruda Manullang selaku pihak II (pembeli).
Sementara di Tanjung Tongah (sebelumnya Desa Tambun Nabolon) sesuai Surat Hak Milik (SHM) Nomor 171, tertanggal 11 Januari 1992 atas nama Vitria Malela Pardede (anak Rusli Getruda Manullang) yang diterbitkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Siantar.
Ditannya soal langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terkait adanya penggerebekan itu, Daulat mengaku, pihaknya akan menyikapi atas persoalan hukum tersendiri yang masih membutuhkan dialog dan perdebatan hukum dengan pihak Polres Siantar.
Dan bila nantinya ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau lainnya yang berhubungan dengan pelangaran hukum, dimungkinkan akan ada upaya hukum juga dari pihaknya.
“Tapi intinya, kita dahulukan dialog dengan pihak Polresta Siantar. Dan kami tegaskan, klien kami pernah dipanggil penyidik Polresta Siantr, statusnya masih sebagai saksi untuk dimintai keterangan, bukan sebagai tersangka seperti yang dikabarkan selama ini,” pungkas Daulat. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post