Simada News
Sabtu, 19 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Demi Keberlangsungan Bangsa Indonesia! 15 Ormas Desak DRR Sahkan RUU Masyarakat Adat

Simadanews.com by Simadanews.com
2 Agustus 2018 | 23:19 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Sebanyak 15 organisasi masyarakat sipil yang peduli akan isu perempuan, lingkungan, masyarakat adat dan demokrasi, Rabu  (1/8) menggelar urung rembug mengenai substansi Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

Saat ini, RUU Masyarakat Adat yang diiniasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan para pendukungnya, masih dalam proses persetujuan di DPR. RUU ini perlu mendapatkan dukungan dari kelompok masyarakatsipil yang lebih luas.

Ini mempertimbangkan bahwa Masyarakat Adata dalah komponen penting bangsa Indonesia yang berperan menunjukkan identitas keberagaman bangsa, menjaga keberlangsungan lingkungan hidup, dan penyumbang pengetahuan dan ekonomi.

Dalam pertemuan itu, Ketua Umum Perempuan AMAN Devi Anggraini, menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat bukan hanya perlindungan atau pemenuhan Hak Masyarakat Adat saja. Tetapi kelangsungan dan keberlanjutan hidup bangsa Indonesia ke depan.

Bangsa Indonesia menikmati banyakmanfaat dari apa yang dipraktikkan Masyarakat Adat di kehidupannya dalam melindungi alam.

“Semua itu akan hilang jika kita tidak menaruh perhatian pada kebijakan yang sedang dibahas,” ujarAnggraini.

Anggraini mengungkapkan, proses menggoalkan RUU Masyarakat Adat dimulai sejak Tahun 2012 dengan liku-liku yang panjang.

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi, menyampaikan bahwa RUU ini mendapat dukungan DPR pada periode sebelumnya.

“Tapi ketikaPresiden SBY menunjuk Kementrian Kehutanan memimpin penyelesaian RUU ini dari pihak pemerintah, malah pembahasan RUU ini mandeg,” ujar Rukka.

Dia melanjutkan, pada tahun 2018, RUU Masyarakat Adat masuk Prolegnas dan menjadi inisatif DPR. Partai Nasional Demokrat (NasDem) merupakan partai yang mengusung dan mendorong RUU ini untuk disahkan oleh DPR.

Presiden Jokowi sudah menerbitkan Surat Presiden (Supres) dengan menunjuk Kemendagri sebagaikoordinator, dan lima kementrianlainnya, yaitu KLHK, Kemenhukham, Kemendes, ATR/BPN dan KKP, untuk membahas RUU Masyarakat Adatdari pemerintah.

“Kita perlu mengawal terus proses ini, karena jika tidakRUU MA akan hilang seperti yang lalu,” tutur Sombolinggi.

Menurut Arimbi Heroepoetri dari debtWATCH Indonesia, setidaknya ada tiga hal utama yang perlu diatur dengan jelas dalam RUU Masyarakat Adat. Pertama, fungsi, kedudukan dan hak-hak perempuan adat.  Hal ini penting diatur sehingga tidak ada ruang penafsiran lagi dalam hal menghormati dan melindungi hak-hak khas Perempuan Adat.

Kedua, mengenai eksistensi keturunan Sultan dan Raja-raja di Nusantara, dan Ketiga, tentang organisasi-organisasi yang lahir dengan berbasis adat.

”RUU Masyarakat Adat perlu meletakkan dengan tegas perbedaan antara komunitas kesultanan, kerajaandan Organisasi Adat dengan Masyarakat Adat. Masyarakat Adat memiliki hubungan yang kuat dengan habitat dan teritorinya sebagai sumber pengetahuan, ekspresi dan sum berpenghidupan,” pungkas Arimbi.

Menurut Anggraini, hak kolektif perempuan adat tidak memiliki tempat di pelbagai kebijakan. Aturan hukum yang ada hanya mengatur hak individual. CEDAW (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan) bahkan tidak mengatur soal hak kolektif ini.

“Kami melihat RUU Masyarakat Adat ini menjadi ruang hukum yang kuat untuk melindungi hak kolektif perempuan adat,” tutur Anggraini.

Andik Hardijanto dariPerkumpulan HuMA berpadangan, pengakuan Masyarakat Adat sebagai subjek hukum pada dasarnya sudah tutas ketika sudah ada Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35. Akan tetapi perlu kepastian hukum tentang Masyarakat Adat untuk memastikan Negara berhubungan dan memfasilitasi Masyarakat Adat.

Dia menambahkan, tidak ada alasan hukum apapun untuk menunda RUU ini menjadi Undang-undang Masyarakat Adat yang mengakui, menghormati danmelindungi Masyarakat Adat di Indonesia.

Adapun organ masyarakat sipil yang melaksanakan urung rembug yakni Koalisi Pendukung Masyarakat Adat Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN), Perkumpulan HuMA, debtWATCH Indonesia, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Kemudian, Kalyanamitra, Perhimpunan Pembela MasyarakatAdat Nusantara (PPMAN), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Jurnal Perempuan, Merdesa Institute, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Sawit Watch, serta individu-individu yang menaruh perhatian pada isu perempuan, lingkungan, masyarakat adat dan demokrasi. (rel/snc)

 

 

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18/07/2025

SimadaNews.com- Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama jajaran PDAM Tirta Uli, Jumat (18/7/2025), guna membahas persoalan pasokan air...

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18/07/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menyoroti belum tuntasnya persoalan tapal batas antara Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dalam rapat...

Oplus_0

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18/07/2025

SimadaNews.com – Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar mulai menindaklanjuti imbauan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, terkait penerapan sistem lima hari...

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18/07/2025

SimadaNews.com-Pelatihan Keterampilan Kerja dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Pematangsiantar resmi ditutup, Rabu (16/7/2025), di Ruang Serbaguna...

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18/07/2025

SimadaNews.com–Warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, digemparkan dengan penemuan sesosok pria yang ditemukan meninggal dunia di trotoar...

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18/07/2025

SimadaNews.com-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60, PT Telkom Indonesia menghadirkan berbagai inisiatif digital guna mendukung pertumbuhan bisnis di seluruh...

Berita Terbaru

News

Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang

18 Juli 2025 | 22:15 WIB
News

DPRD Soroti Tapal Batas Pematangsiantar dan Simalungun yang Belum Tuntas

18 Juli 2025 | 21:26 WIB
News

Disdik Tindaklanjuti Surat Gubernur Sumut, Sekolah 5 Hari Bakal Diterapkan di Pematangsiantar

18 Juli 2025 | 20:03 WIB
News

Lulus Pelatihan DBHCHT, Siap Jadi Barista, Chef, Hingga Content Creator

18 Juli 2025 | 18:57 WIB
News

Simpang Sambu Siantar Geger,  Pria Ditemukan Meninggal Posisi Menungging di Trotoar Depan SPBU

18 Juli 2025 | 16:37 WIB
News

Meriahkan HUT ke-60 Telkom, Indibiz Tawarkan Paket Internet Hemat untuk Dorong Omzet Bisnis

18 Juli 2025 | 12:59 WIB
News

Tugu Dayok Mirah akan Diperbaiki, DPRD dan Tokoh Adat Minta Jadi Ikon yang Dijaga Bersama

18 Juli 2025 | 10:51 WIB
News

14 Ribu Tiang Lampu Gelap, DPRD Siantar Bongkar Masalah Penerangan Jalan

18 Juli 2025 | 10:26 WIB
News

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Gubuk Perladangan Sipolha

17 Juli 2025 | 22:38 WIB
News

Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jalan Asahan, Polres Simalungun Gelar Operasi Patuh Toba 2025

17 Juli 2025 | 21:00 WIB
News

Indibiz Hadirkan CEO Joeragan Properti, Nasrullah Andista, dalam Webinar “Jual Kilat Properti”

17 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

KPU Ingin Bangun Kantor Baru, Wali Kota Siantar Beri Sinyal Positif

17 Juli 2025 | 19:40 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba