Simada News
Senin, 16 Juni 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Diduga Bermain Judi, Oknum Kades di Labura Hanya Diberi Teguran oleh Camat

Simadanews.com by Simadanews.com
22 Mei 2025 | 18:20 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga sedang bermain judi viral di media sosial Facebook.

Namun, alih-alih mendapatkan sanksi tegas, oknum Kades tersebut hanya diberikan teguran oleh Camat setempat.

Pengacara Surya Dayan, SH, yang dikenal aktif dalam memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada masyarakat Labura, menyayangkan langkah tersebut.

“Tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap sebagai pelayan publik. Seorang Kepala Desa seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujar Surya Dayan kepada awak media.

Ia juga mengkritisi langkah Camat Na IX-X yang hanya memberikan teguran kepada sang Kades.

“Sudah dipanggil memang oleh Camat, katanya sudah ditegur. Tapi ini keliru. Mengapa hanya teguran, bukan sanksi sebagaimana mestinya?” tegas Dayan.

Kekhawatiran juga disampaikan oleh warga setempat. Mereka menilai, tanpa adanya sanksi yang tegas, tindakan tersebut tidak akan memberikan efek jera dan dikhawatirkan akan memengaruhi kinerja kepala desa ke depannya.

Beberapa warga bahkan melontarkan kecurigaan, apakah tindakan tersebut berkaitan dengan pencairan dana desa yang baru saja dilakukan.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau anggaran dapat diberhentikan sementara, bahkan secara permanen.

Apabila terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berjudi, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta. (SNC)

Laporan: Arif

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Media Sosial: Cermin dan Panggung Bagi Generasi Muda

16/06/2025

DALAM era digital, media sosial telah menjelma menjadi ruang publik baru—tempat remaja dan anak muda membentuk identitas, berinteraksi, dan mengekspresikan...

Oplus_32

IMAC dan Pengadilan Negeri Medan Teken MoU, Perkuat Sinergi Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

16/06/2025

SimadaNews.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus resmi menjalin kerja sama dengan Indonesia Mediation and Arbitration Center (IMAC) melalui...

Didukung Pesantren dan Kader, Eko Satria Simanjuntak Kembali Pimpin GP Ansor Simalungun

16/06/2025

SimadaNews.com – Eko Satria Yogi Simanjuntak kembali terpilih sebagai Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Simalungun dalam Konferensi...

Gubernur Sumut Kunjungi Pasar Horas, Janji Percepatan Pembangunan Pasca Kebakaran

16/06/2025

SimadaNews.com-Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengunjungi Pasar Horas Kota Pematangsiantar pada Minggu (15/6), didampingi Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi. Kunjungan...

Wali Kota Wesly Siapkan Langkah Besar untuk Atlet Siantar!

15/06/2025

SimadaNews.com – Kepedulian Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terhadap dunia olahraga terus mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ketua...

“Jangan Pesimis” Pesan Tegas Ephorus saat Tahbiskan 9 Pendeta di GKPS Sion

15/06/2025

SimadaNews.com – Sebanyak sembilan orang pendeta Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) resmi ditahbiskan dalam ibadah Penahbisan dan Peneguhan Pendeta yang...

Berita Terbaru

News

Media Sosial: Cermin dan Panggung Bagi Generasi Muda

16 Juni 2025 | 11:31 WIB
News

IMAC dan Pengadilan Negeri Medan Teken MoU, Perkuat Sinergi Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi

16 Juni 2025 | 11:10 WIB
News

Didukung Pesantren dan Kader, Eko Satria Simanjuntak Kembali Pimpin GP Ansor Simalungun

16 Juni 2025 | 10:08 WIB
News

Gubernur Sumut Kunjungi Pasar Horas, Janji Percepatan Pembangunan Pasca Kebakaran

16 Juni 2025 | 03:37 WIB
News

Wali Kota Wesly Siapkan Langkah Besar untuk Atlet Siantar!

15 Juni 2025 | 21:23 WIB
News

“Jangan Pesimis” Pesan Tegas Ephorus saat Tahbiskan 9 Pendeta di GKPS Sion

15 Juni 2025 | 20:36 WIB
News

Petugas Dinsos Menertibkan, Wesly Silalahi Mengundang: Upaya Humanis Tangani Gepeng dan Tuna Netra di Pematangsiantar

15 Juni 2025 | 19:13 WIB
News

Wesly Silalahi Ajak Senator Penrad Siagian Tinjau Stadion Sang Naualuh

15 Juni 2025 | 19:02 WIB
News

Digerebek Tengah Malam! Bandar Sabu dan Komplotannya Terciduk Bersama Puluhan Gram Sabu

14 Juni 2025 | 20:12 WIB
News

Komit Jaga Kerukunan Antarumat Beragama

14 Juni 2025 | 19:32 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Dukung Muktamar ke-49 Muhammadiyah dan Aisyiyah 2027 di Sumut

13 Juni 2025 | 19:55 WIB
News

Raih Peningkatan, 95 Siswa SMAN 2 Pematangsiantar Lolos ke PTN Favorit

13 Juni 2025 | 14:40 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba