SimadaNews.com-Transaksi sejumlah uang dengan dalih sewa lahan Eks Godyear, milik Pemkab Simalungun, beberapa minggu terakhir sudah berlangsung.
Transaksi uang mencapai Rp100 juta itu, diduga illegal, karena hingga saat ini tidak diketahui siapa pengelola resmi lahan yang berada di Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok itu.
Informasi diperoleh, bahwa 13 warga yang menanam tanaman ubi, sudah membayar kepada pria bernama Kasnan. Sedangkan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hingga saat ini tidak mengetahui adanya penghunjukan pihak ketiga dalam pengelolaan lahan yang rencananya dijadikan Kawasan Industri Simalungun (KIS) itu.
Sesuai data yang diperoleh jurnalis SimadaNeesws.com, Sabtu 1 Oktober 2022, ke-13 warga yang sudah membayar sewa lahan sampai tanaman ubi panen membayar kepada Kasnan melalui adiknya bernama Kamto.
Rinciannya, Safrijal Rp2 juta, Mariani Rp2 juta, Misianto Rp6 juta, Larimin Rp6 juta, Sarifudin Barutu Rp5 juta.
Kemudian, Suheri Rp10 juta, Zulkarnaen Rp6 juta, Sugiati Rp6 juta, Narto Rp10 juta, Asun Rp9 juta, Hendrik Rp8 juta dan Manullang Rp30 juta.
“Saya datang ke rumah Kasnan yang berada di Simpang Kerang, untuk membayar sewa lahan. Tapi saya disuruh membayar kepada adiknya bernama Kamto. Dibuat surat peryataan, karena umur ubiku sudah tujuh bulan. Kan sayang kalau sempat dicabuti Satpol-PP, saya sudah menyerahkan uang Rp5 juta, ” aku Sarifudin Barutu, saat ditanyai jurnalis SimadaNews.com.
Hal senada dikatakan Hendrik. Dia mengaku membayar Rp8,4 juta untuk dua lokasi lahan, diberikan kepada Kamto.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Simalungun, Sariadi Saragih, saat diminta tanggapan soal pengutipan uang kepada warga yang menanam ubi di lahan milik Pemkab Simalungun, mengaku pihaknya sampak saat ini belum ada mendapat informasi soal pengelolaan lahan itu.
” Sampai sejauh ini saya belum mendapat info terkait ada permasalahan di Eks Goodyear, kita cari nanti datanya. Kita juga akan pertanyakan hal itu ke BPKAD, segera kita jadwalkan RDP” katanya. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Discussion about this post