SimadaNews.com-Personel Polsek Perdagangan, menggerebek salah satu rumah di Huta I Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam. Saat penggerebekan, pria berinisial AJ alias Cakra, berhasil ditangkap saat bersembunyi di kandang ayam di belakang rumahnya.
Penggerebekan yang dilakukan personel polisi itu, dilakukan pada Selasa (4/9) lalu sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan, Cakra kerap melakukan transaksi sabu.
Aktivitas Cakra, juga dibenarkan AKS alias Kemek yang terlebih dahulu ditangkap personel polisi yang mengaku membeli sabu dari Cakra.
Berdasarkan laporan warga dan pengakuan Kemek, personel polisi langsung melakukan penggerebekan. Dari tangan Cakra didapati barang bukti, satu buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu, satu buah dompet kecil warna pink di dalamnya terdapat empat plastik klip ukuran sedang diduga berisi sabu dan delapan buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu, satu unit handphone warna hitam merk nokia dan uang hasil penjualan sabu Rp500 ribu.
Kapolsek Perdagangan AKP Daniel Artasasta Tambunan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar, membenarakan penangkapan itu dan kini pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Cakra, guna proses hukum lebih lanjut. (oki/snc)