SimadaNews.com-Empat dari lima pria yang diamankan saat penggerebekan di Jalan KF Tandean Kota Tebing Tinggi, Jumat (4/1) lalu, akhirnya dilepas karena tidak terbukti terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Pihak Polres Tebing Tinggi, hanya melakukan penahanan teehadap Junaidi alias Cimpo (31) terduga bandar narkoba sekaligus pemilik rumah yang digerebek.
Empat orang yang dibebaskan, yakni Hermansyah (32), warga Jalan Persatuan Pasar Gambir, Sidi Sofian (41), warga Jalan Gurami, Akbar Lubis (20) warga Jalan Segiling, Kecamatan Padang Hilir dan Edi Sofian (46) warga Jalan Sudirman Kota Tebing Tnggi.
Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu J Nainggolan, saat relis pers di hadapan para jurnalis, Senin (14/1), menerangkan, adanya penangkapan yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, di sebuah rumah yang diduga sebagai bandar narkoba milik Junaidi alias Cimpo, tepatnya di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama,Kecamatan Bajenis.
Saat di lakukan penggerebekan petugas berhasil mengamankan 5 orang di dalam rumah Junaidi Alias Cimpo, yang diduga saat pesta narkoba. Dan setelah di geledah isi rumah, petugas menemukan di dalam lemari kamar rumah Cimpo berbentuk tas kecil berwarna merah yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 130,55 gram, 362 pil extasi, serta an 7 buah handphone berbagai merk.
Selanjutnya, kelima pria yang diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi. Namun dari hasil pemeriksaan serta tes urine, empat pria yang turut diamankan hasilnya negatif. Sedangkan Cimpo, mengakui merupakan pemilik barang bukti yang diamankan.
“Dasar pemeriksaan dan hasil tes urine empat pria yang sempat diamankan itu tidak terbukti, makanya dilepas dan yang ditahan hanya Cimpo,” kata Nainggolan.
Dia menambahkan, Cimpo kenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) sebagai bandar narkotika dengan ancaman kurungan kurang lebih 10 tahun penjara atau seumur hidup. (hot/snc)