SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polres Siantar, menggerebek salah satu rumah di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat, Rabu 11 Maret 2020, siang sekira pukul 10.30 WIB.
Dua pria berinisial SH alias Sutan (31) dan EG alias Edy (33), ditangkap saat mengonsumsi sabu di dalam rumah.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK MH, melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya SH, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat. Kemudian Kasat Narkoba AKP David Sinaga SH MSI, memerintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah diketahui milik Pelaku Sutan, ditemukan barang bukti dari lantai berupa satu buah bong lengkap dengan pipet dan pipa kaca berisi narkotika diduga jenis sabu, dua paket narkotika diduga jenis sabu, satu buah sendok terbuat dari pipet dan satu mancis.
Kemudian dari kantung depan sebeleh kanan celana pelaku EG alias Edy, ditemukan satu kotak rokok Sampoerna berisi 9 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 2,92 Gram, satu plastik klip berisi 17 plastik klip kosong dan 1 unit Hp merk Vivo.
Sewaktu diinterogasi, kedua pelaku mengaku sedang nyabu dan mengaku barang bukti sabu diperoleh dari seorang pria berinisial CL.
Hanya saja setelah dikembangkan ternyata laki laki berinisial CL tersebut tidak berhasil ditemukan. Kedua Pelaku dan barang bukti diboyong keruangan Satres Narkoba Polres Siantar. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post