SimadaNews.com-Personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, menggerebek lokasi judi tembak ikan di Simpang Loket Simas Jalan Sutomo Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Rabu 19 Pebruari 2020, sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggsu SIK MSi, melalui Kasubag Humas AKP Lukman H Sembiring, menerangkan pengerebekan berawal adanya laporan masyarakat atas aktivitas judi tembak ikan di salah satu warung di Simpang Lokes Simas Kelurahan Saribudolok.
Atas laporan itu, personel Unit Jatanras melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan langsung melakukan penggerebekan.
Saat lokasi digerebek, personel polisi mengamankan penyelenggara judi tembak ikan berinisial RP (29) warga Jalan Sudirman Kelurahan Seribu Dolok, sementara tiga orang pemain berhasil melarikan diri.
Dari lokasi, disita barang bukti satu unit Mesin Judi Tembak Ikan, satu set kunci mesin judi tembak ikan, satu chip mesin judi tembak ikan, satu remot mesin judi tembak ikan.
Kemudian satu unit handphone Oppo warnah Putih Gold yang ada hubungannya dengan permainan judi tembak ikan, satu lembar kertas yang berisikan slip bon setoran permainan judi tembak ikan, uang tunai Rp850 ribu, tiga mesin judi jackpot dan 270 koin jackpot.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun, bersama RP, untuk proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post