SimadaNews.com-Personel Satres Narkoba Polresta Siantar, menggerebek salah satu rumah di Perumahan Eva Residence Jalan Bah Torop II, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Narkoba Polresta Siantar, AKP Eduar SH, menerangkan, penggerebekan itu dilakukan Rabu (17/7) berdasarkan adanya laporan masyarakat, yang menyebutkan di salah satu rumah di perumahan itu ada berlangsung pesta sabu.
Memperoleh informasi itu, personel Satres Narkoba, langsung melakukan pengintaian ke salah satu rumah yang dicurigai. Namun kehadiran personel polisi, diketahui salah seorang pria yang ada di dalam rumah, dan langsung melarikan diri.
Melihat ada yang melarikan diri, personel polisi langsung mendobrak pintu dan menemukan dua pria di dalam rumah yakni pria berinisial Rep (50) warga Jalan Kenanga Kelurahan Simarito dan MLS (29) warga Sukamuli Sidamanik.
Di dalam rumah, ditemukan barang bukti sabu 25,23 gram dan alat hisap. Dua unit handphone dan satu paket sabu saat dilakukan penggeledahan.
AKP Eduar menambahkan, selain dua pria yang sedang mengonsumsi sabu, juga diamankan dua perempuan berinisial LAH dan NPC. Namun keduanya hanya dijadikan saksi. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post