SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menggerebek salah satu rumah di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasab Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Siregar, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya menerangkan, pengerebekan dilakukan pada Jumat 21 Pebruari 2020, sore sekira pukul 18.00 WIB, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja di Jalan Mangga.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai, serta langsung meelakukan penggerebekan.
Dari dalam rumah, berhasil ditangkap seorang pria berenisial JT alias PT (38), warga Jalan Mangga. Di atas meja yang ada di depan JT, ditemukan plastik warna bening yang diatasnya ada tumpukan daun, ranting dan biji narkotika diduga jenis ganja sebanyak 95 paket atau berat bruto 300 gram.
Kemudian, lima lembar kertas nasi, tiga lembar potongan kertas nasi. Dari dalam lemari ditemukan satu timbangan merk Tanita, dan dari kantong celana JT ditemukan uang Rp 50 ribu.
Selanjutnya, di depan rumah JT berhasil ditangkap seorang pria berinisial HIS (24), warga Bah Sampuran Kabupaten Simalungun. Saat hendak ditangkap, HIS membuat kotak rokok sampoerna yang setelah diperiksa berisi lima paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 9,33 gram dan tiga lembar kertas tiktak.
Lalu, seluruh barang bukti bersama kedua pria itu digelandang ke Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post