SimadaNews.com-Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Siantar menggerebek rumah No.56 Jalan Adam Malik Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Jumat (16/3) siang sekira pukul 12.00 WIB.
MS (47) diketahui pemilik rumah bersama dua temannya, MJAN alias Joker (26) warg Jalan Tenis, Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat dan HY (45) warga Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, berhasil diringkus.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Muliadi, menceritakan kronologis penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat menyebutkan, salah satu rumah di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timban Galung, sering dijadikan sebagai tempat pesta sabu.
Mendapat informasi itu, personel polisi langsung menggerebek rumah dimaksud dan menangkap MS yang ketepatan sedang di depan rumahnya.
AKP Muliadi menyebutkan, dari kantong celana sebelah kanan MS didapati barang bukti satu unit Hp merk Nokia. Tim opsnal pun langsung masuk ke dalam rumah itu kemudian menangkap tersangka Joker dan HY di dalam salah satu kamar.
Selain mengamakan dua pria itu, dari dalam kamar juga ditemukan dua paket narkotika diduga jenis sabu seberat 1,30 gram kemudian di dalam sarung bantal ditemukan satu buah timbangan digital dan satu buah kotak kacamata warna hitam di dalamnya satu bungkus plastik klip.
Kemudian, satu buah bong, dua buah sendok terbuat dari pipet, satu buah kompeng karet, satu buah pipa kaca bekas dibakar serta satu buah mancis.
Dia menambakan, dari kantong celana tersangka Joker disita barang bukti uang sebesar Rp100 ribu. Dan ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini ketiga tersangka imasih menjalani pemeriksaan.Ketiga dijerat melanggar pasal 114 subsideir pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. (esa/mas/snc)