SimadaNews.com-Dua pria berinisial IS (34) dan FS (29), warga Kampung Bandar Huluan Nagori Naga Jaya I Kecamatan Bandar Huluan, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, saat melakukan transaksi sabu, Kamis (28/6) sekira pukul 13.00 WIB.
Sesuai relis pers dari Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Juriadi, Jumat (29/6) disebutkan penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat di salah satu rumah di Kampung Bandar sedang terjadi transaksi sabu.
Mendapat informasi itu, personel Ops Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan atas rumah yang dicurigai menjadi lokasi transaksi. Dan setelah memastikan kebenaran laporan itu, personel langsung melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, di dalam rumah ditemui IS dan FS. Keduanya langsung digeledah ditemukan barang bukti, dua bungkus plastik klip kecil di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit handphone dan uang Rp150 ribu. Saat diinterogasi keduanyan mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial MN.
Namun saat dilakukan pengembangan, MN tidak berhasil diamankan. IS dan FS pun digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, untuk proses hukum lanjutan. (din/snc)