SimadaNews.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu saat tengah memaketkan barang haram tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial JCG alias N (54) dan RRZ (25), keduanya warga Jalan Gunung Sinabung Gang Mulia, serta PESD alias P (41), warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. Penangkapan dilakukan pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa ketiga tersangka diamankan di rumah milik JCG alias N di Jalan Gunung Sinabung Gang Mulia.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media sosial mengenai aktivitas transaksi narkoba di daerah Kampung Karo. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.
Petugas mendapati sebuah rumah dengan pagar tinggi yang selalu digembok dari dalam dan diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Saat itu, ketiga pelaku sedang memaketkan sabu. Menyadari kehadiran petugas, mereka berusaha melarikan diri, sehingga sejumlah paket sabu berserakan di meja dan halaman rumah. Namun, dengan gerak cepat, petugas berhasil mengamankan ketiganya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 71 paket sabu dengan total berat bruto 12,03 gram, 1 timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 sendok yang terbuat dari potongan pipet, Uang tunai Rp 635.000 hasil penjualan sabu, 1 gulungan lakban, 2 gunting, 2 mancis, 1 pisau cutter, serta 1 bong lengkap dengan pipa kaca.
Ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan saat ditangkap, mereka sedang mengemas serta mengonsumsi sabu di halaman rumah.
Kini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP JH. Pardede, S.H. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung