advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Rabu, 29 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Dikonfirmasi Soal Stand Bazar di Jalan Supratman, Kasat Lantas Polresta Siantar Blokir WhatsApp Reporter

Simadanews.com by Simadanews.com
06/09/2019
in News
Jalan WR Supratman didirikan sejumlah stand yang sudah berlangsung beberapa hari. Foto dipetik Kamis 5 September 2019.

Jalan WR Supratman didirikan sejumlah stand yang sudah berlangsung beberapa hari. Foto dipetik Kamis 5 September 2019.

Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Sikap kurang transfaran atas informasi publik, ditunjukkan Kasat Lantas Polresta Siantar AKP Septian. Sebab, hanya karena dikonfirmasi soal penggunaan Jalan WR Supratman yang beberapa terakhir setengah badan jalan didirikan stand bazaar, AKP Septian, malam memblok kontak reporter SimadaNews.com.

Pemblokiran kontak reporter oleh AKP Septian, diketahui ketika reporter kembali ingin mengonfirmasi dasar hukum dan peruntukan penggunaan Jalan WR Supratman, Jumat 6 September 2019, pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Ketika nomor kontak WhatsApp AKP Septina dibuka hendak mengirimkan pesan konfirmasi, tampak sudah ada tanda blokir dari yang bersangkutan. Bahkan, salinan konfirmasi sebelumnya yang dikirim Kamis 5 September 2019, oleh reporter juga sudah tidak ada lagi pertanda AKP Septian, sudah memblokir supaya reporter tidak bisa mengirim pesan kepadanya.

Sementara,  Kasi Pengendalian Operasional dan Pembinaan Keselamatan Bidang Perhubungan Darat Dishub Siantar, Syahrul Ramadhan Pane, mengatakan bahwa kegiatan di Jalan WR Supratman adalah acara kegiatan ulang tahun FKPPI dari tanggal 4 sampai 16 September, yang dirangkai dengan Festival Pegelaran Etnis Budaya dan Bazar Usaha Kecil Menegah (UKM).

“Kami hanya sebatas memberi rekomendasi ke Polresta dan pihak Polresta yang mengeluarkan izinnya, Bang,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam  dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan  (UULLAJ),  dimana penutupan jalan akibat,  untuk penyelengara kegiatan di luar fungsinya , yang dapat di lakukan pada jalan nasional, jalan propinsi,jalan kabupaten/kota dan pedesaan.

Yang di maksud “penyelengara kegiatan di luar fungsinya “antara lain kegiatan keagamaan, kenegaraan, olahraga dan kebudayaan.

Undang Undang No.38 Tahun 2004 tentang jalan, diatur beberapa sanksi pidana sehubungan dimana di lakukan yang menggakibatkan fungsi jalan antara lain.

Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ruang milik jalan meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan.

Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:10 Tahun 2012, tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dalam pasal 13 BAB III penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, disebutkan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa.

Jalan kota sebagaimana dimaksud, adalah jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

Dalam pasal pasal 17, izin penggunaan jalan diberikan oleh  Polri. Tata cara memperoleh izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan Jalan nasional dan provinsi. Dan izin penggunaan jalan kota, ditujukan kepada kapolresta setempat. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

Editor: Hermanto Sipayung

Share220Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29/03/2023

SimadaNews.com - Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri panen raya tanaman padi darat di Nagori Urung Panei, Kecamatan Purba, Selasa 28...

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP-HIMAPSI), melaksanakan olahraga pagi bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi,...

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28/03/2023

SimadaNews.com-Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba 2023 selama bulan Ramadan, untuk meminimalisir terjadinya kriminalitas akibat...

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28/03/2023

SimadaNews.com-Sebagai wujud sinergitas dan hubungan baik dengan stakeholder, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi menerima kunjungan dari Kantor Pelayanan...

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28/03/2023

SimadaNews.com-Ratusan pelajar datang dari berbagai Sekolah Menengah Pertama di Toba,  mengikuti latihan fisik sebagai persiapan samapta, Selasa 28 Maret 2023....

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28/03/2023

SimadaNews.com-Sumindo Situmorang, terdakwa pelaku pembunuhan yang terjadi di Huta Rawang, Nagori Purba Tua Barung Kecamatan Silimakuta, divonis 16 tahun penjara....

Discussion about this post

Terkini

News

RHS Ikut Panen Raya Padi Darat di Urung Panei

29 Maret, 2023
News

DPP HIMAPSI Olahraga Pagi Bersama Gubsu Sambil Bahas Perbaikan Infrastruktur di Simalungun

28 Maret, 2023
News

Bandar Judi Tebak Angka dari Jorlang Hataran Ditangkap

28 Maret, 2023
News

Lapas Tebing Tinggi Siap Raih Predikat WBK 2023

28 Maret, 2023
News

Ratusan Pelajar Toba Persiapkan Diri Ikuti Ujian Pascatest Akademik di SMA Unggul Asrama TB Soposurung Balige

28 Maret, 2023
News

Pelaku PembunuhanTetangga di Nagori Purba Tua Barung Divoni 16 Tahun Penjara

28 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID