SimadaNews.com- Fosimema Gulo alias Ama Wima, ditangkap personel polisi karena melakukan pengacaman bunuh kepada warga Desa Sifaorasi Huruna, Kecamatan Huruna Nias Selatan.
Informasi diperoleh, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang melaporkan warga Desa Sisobahili Kecamatan Hilisalawa’ahe itu karena masuk ke rumah Rini Purnawati Zalukhu alias Ina Tasya, Kamis (26/7) malam.
Waktu itu, Ina Tasya sedang tidur bersama anak-anaknya. Tiba-tiba telepon genggamnya berdering yang diketahui telepon dari tetangganya bernama Satoli Gulo yang menyampaikan, bahwa ada pria yang tidak dikenal masuk ke dalam rumahnya melalui kamar mandi bagian belakang.
Ina Tasya merasa takut kemudian meminta Satoli segera datang. Beberapa saat kemudian, Satoli bersama beberapa orang warga datang ke rumah korban dan langsung melakukan pemeriksaan di bagian kamar mandi belakang rumah.
Di dalam kamar mandi, warga melihat Ama Wima. Merasa dirinya dipergoki warga, Ama Wima mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam akan membunuh pemilik rumah beserta warga.
Warga pun ketakutan dan tidak berani melakukan, sehingga napi kasu pembunuhan itu berhasil melarikan diri. Dan merasa terancam, Ina Tasya didampingi warga membuat laporan ke kantor Polsek Lolowau.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, melalui Kapolsek Lolowau Iptu A. Yunus Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Ama Wima, setelah menerima laporan Ina Tasya.
“Kita temukan sebilah pisau yang berada di badan mantan narapidana kasus pembunuhan ini. Pelaku kemudian kita boyong ke Polsek untuk proses pemeriksaan,” jelas Yunus. (win/snc)