SimadaNews.com – Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yassin Kosasih, mengatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap ilegal fishing yang dilakukan dua kapal asing yang diamankan di dekat Pelabuhan Bandara Deli, Belawan, Medan.
“Dua kapal yang ditangkap OCHI/KHF 1937, dan SLFA 3082. Keduanya berlayar menangkap ikan di perairan Selat Malaka, Indonesia,” katanya didampingi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat memimpin press rilis penangkapan kapal ikan asing di Selat Malaka, Senin (10/05/2021).
Dalam penangkapan itu, Brigjen Yassin mengungkapkan, petugas mengamankan sejumlah tersangka, Samarth warga Thailand selaku nakhoda kapal OCHI/KHF 1937 asal Malaysia, bersama tiga orang ABK, yakni, dua WNA Thailand Som Chai dan Thawat Chai, serta WNA Myanmar Zin Maung Latt.
Dari KHF 1937 petugas Ditpolair menyita sejumlah barang bukti ilegal fishing. Di antaranya lebih dan kurang 1 ton ikan jenis campuran, alat tangkap jaring atau pukat trawl yang terlarang.
“Penindakan ini dilakukan berdasar informasi Subdit Intelair pada Rabu (5/5) dari nelayan jaringan Selat Malaka, Ade. Dari Ade diketahui kapal KHF 1937 kerap cenderung masuk ke perairan Indonesia pada malam hari, menangkap ikan,” jelasnya.
Selanjutnya, Brigjen Yassin menuturkan, pada Jumat (7/5) Kp Bisma 8001 Ditpolair melaksanakan patroli di laut Selat Malaka.
Kali ini petugas menangkap Kapal SLFA 3082 tertangkap tangan sedang memakai jaring trawl di perairan Indonesia.
Tersangka ilegal fishing yang diamankan dari Kapal SLFA 3082 Wonna (32) selaku nakhoda bersama tiga orang ABK, yakni Yinmaungaye (22), Boo (38), Tangyi (27). Mereka mencuri ikan negara Indonesia untuk dibawa ke Malaysia.
“Nakhoda Kapal SLFA sempat berupaya kabur dari sergapan petugas Ditpolair. Namun, berhasil dikejar dan dibawa menuju Pelabuhan Balawan,” pungkasnya. (Redaksi/Ali/FbPoldasu)

Discussion about this post