SimadaNews.com-Tempo kurang dari 1×24 jam, tiga dari lima komplotan pencuri mobil jenis Pick Up Grandmax BM 8734 TT asal Kota Siantar berhasil digulung Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Simalungun, Senin 27 April 2020, sore sekira pukul 17.00 WIB.
Ketiga Pelaku itu, Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias Ucok (22) warga Jalan Pergaulan Lorong III Parluasan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Doni Turedo Tambunan (20) warga Jalan bah Lias Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dan Elpin Johanes Zebua (22) warga Jalan Mahoni, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.
Informasi diperoleh, pencurian terjadi Senin 27 April 2020, dini haru sekira pukul 01.10 WIB, di Jalan Asahan KM 13-14, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Saat itu korban Rhonny Star Gultom (38) warga Balam Sempurna KM.31 Dusun Karya Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau bersama Rimhot Lumbantoruan (48) mengemudikan mobil Pick Up Grandmax BM 8734 TT melaju di Jalan Asahan tepatnya Perbatasan antara Wilayah Hukum Polsek Bangun dan Polsek Perdagangan.
Saat itu korban sudah dibuntuti satu unit mobil Avanza warna putih sehingga korban mempercepat laju mobilnya itu. Namun saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mobil dikemudikan korban dipepet dan dihadang sehingga korban memberhentikan laju mobilnya.
Lalu tiga orang pelaku keluar dari dalam mobil Avanza dan mengatakan, “Kau kencang kali membawa mobil dibelakang sana kau tabrak anjingku, ganti rugi…keluar kalian…pasti membawa narkoba kalian biar di geledah dulu…”.
Kemudian salah satu pelaku mengambil handpone korban dengan mengatakan “Sini handphone mu…”sembari pelaku seakan-akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Saat itu pelaku langsung menempelkan dan menekankan sebilah pisau ke leher korban sambil mengatakan ” Serahkan dompetmu kalau tidak saya lobangi leher mu .. “.
Korban dan saksi menyerahkan dompet masing masing kepada salah seorang pelaku yang sedang menyenteri isi mobil. Tidak itu saja pelaku mengambil kunci kontak mobil korban dan dibawa kabur ke arah Kota Siantar.
Sekira pukul 03.00 WIB, korban dan saksi datang membuat laporan pengaduan ke Polsek Bangun dengan Laporan Polisi Nomor: LP/24/IV/2020 SU Simal–Sek Bangun.
Kapolsek Bangun AKP Banuara Manurung, SH bersama personil piket SPK dan Unit Reskrim, langsung turun melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan korban dan saksi- saksi serta petunjuk berupa ciri–ciri para pelaku dan dari kendaraan alat yang digunakan dan hasil cek post Hp milik korban membuat Unit Reskrim menemukan titik terang identitas dan keberadaan para pelaku.
Sore harinya sekira pukul 17.00 WIB, Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku Doni Turedo Tambunan dari Warnet Melo di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Sigulang-gulang Kota Siantar.
Lalu malam harinya sekira pukul 20.30 WIB dua pelaku lagi, Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias Ucok dan Elpin Johanes Purba ditangkap di sebuah rumah di Simpang Kerang Kota Siantar.
Dari ketiga Pelaku diamankan barang bukti 1 unit Hp Samsung milik korban dan uang tunai Rp450.000
Keterangan ketiga pelaku, pencurian itu dilakukan bersama dua pelaku lainnya berinisial Bed (29) dan PS (22) yang juga warga Kota Siantar. Hanya saja setelah dilakukan pencarian kedua pelaku itu tidak berhasil ditemukan.
Adapun peran para pelaku itu yakni Pelaku Elpin Johanes Purba merental mobil dan merangkap sebagai driver, Pelaku Bed merencanakan aksi , menyiapkan dan melakukan tindakan pengancaman dan kekerasan.
Pelaku PS memeriksai dalam mobil korban dan mengambil dompet berisikan uang, Pelaku Doni Turedo Tambunan memeriksa mobil dan memantau orang yang lewat serta Pelaku Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias Ucok berada didalam mobil dan memantau orang .
Dan dari hasil kejahatan, Elpin Johanes Zebua mendapat bagian Rp250 ribu, Manuel Patar Halomoan Simanjuntak alias Ucok mendapat bagian Rp250 ribu, Pelaku Doni Turedo Tambunan mendapat bagian uang senilai Rp500 ribu ditambah dengan 1 unit handphone samsung android warna putih, sedangkan Bed dan PS mendapatkan 2 unit handpone serta sisa uang .
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim, ketika dikonfirmasi membenanrkan penangkapan itu, dan ketiga pelaku sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukun yang berlaku, sedangkan dua pelaku lagi masih diburon. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post