SimadaNews.com-Empat orang agen dan nakhoda boat KM.Kayla GT.06, ditangkap personel Satreskrim Polres Batubara, terkait kasus penyelundupan 34 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat dari perairan Guntung Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, menuju Malaysia.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi didampingi Plt Kasi Humas Iptu Fahmi, kepada wartawan, mengatakan setelah sepuluh hari pengungkapan penyelundupan PMI, baru terbongkar bahwasanya nakhoda perahu KM Kayla adalah JS (27) warga Desa Guntung, Dusun IV Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara yang selama ini menyaru sebagai PMI.
Selain itu turut diringkus SMP (33) warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Timur, Medan, di tempat tinggalnya. Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya, mencari dan menampung calon PMI itu.
Selain itu,ditangkap juga Br (34) warga Dusun I Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan KM39, warga Dusun I Kecamatan Silau Bonto Asahan, dan AMD(18) warga Dusun I Desa Sukadame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan.
Sebelumnya, tim gabungan Polres Batu Bara, Pos Lanal TBA Tanjung Tiram, Kodim 0208 As, dan Pol Airud, berhasil mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 19 laki laki dari berbagai wilayah di Indonesia, Senin 7 Februari lalu.
Menurut informasi, sejumlah PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan, sekitar Minggu malam sekitar pukul 19.30.
Selanjutnya mereka ditempatkan di tanah lapang Desa Guntung. Kemudian para calon TKI diarahkan menyeberang rawa – rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter, sekitar 500 meter lebih menuju boat yang akan membawa mereka ke Malaysia.
Kepada kelima tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 10 subs Pasal 11 dari Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 junto pasal 69 subsider Pasal 83 junto Pasal 68 dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUH-Pidana.
” Sampai saat ini 34 orang PMI itu masih berada di Aula Bahayangkari Polres Batubara,”mereka saksi dari kasus ini,” tutur AKP Fery. (snc)
Laporan: Martua Nainggolan

Discussion about this post