SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polres Batubara, menangkap 10 pria terlibat perjudian, dengan rincian enam tersangka jurtul judi tebak angka dan empat tersangka judi dadu keplek.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat SH MH, Selasa 24 Maret 2020, saat konfrensi pers di Halam Mapolres Batubara, menerangkan, pihaknya menangkap 10 orang tersangka berupa barang bukti transaksi perjudian dari bandar togel dan juga dadu keplek.
Adapun beberapa tindak pidana perjudian toto gelap, akan dikenakan pasal 303 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun kurungan penjara.
“Saya tegaskan, jangan pernah melakukan tindak pidana. Kami tidak akan pernah memberi ampun dan menindak tegas pelaku tindak pidana,” tegas AKBP Ikhwan.
Dalam konprensi pers dipaparkan barang bukti tikar mata dadu, mangkuk dan buah dadu dengan tersangka pelaku Bandar Diski Santoso alias Diki dan 3 Orang pemain Syahrial, Dasuki, Risdo.
Sementara enam penulis judi tebak angka, masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut . (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post