SimadaNews.com-Delapan pria warga Nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar, ditangkap satu persatu dari rumah mereka oleh personel Unit Jatanras Satreskim Polres Simalungun. Mereka ditangkap, karena melakukan penjarahan buah sawit di lokasi Kebun Sifef.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Agustiawan SIK, Jumat 13 Maret 2020, menerangkan penangkapan terhadap delapan warga Nagori Wonorojo itu, berdasarkan laporan nomor polisi Nomor:LP/51/II/2020/Su/Simal/Dopan, tanggal 9 Pebruari 2020.
Di mana dalam laporan itu, delapan pria itu melakukan tindak pidana penjarahan buah kelapa sawit di areal kebun Sifef di Devisi II Blok I 01 OP 2012 Huta II Nagori Wonorejo.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, pada Selasa 10 Maret 2020, sekira pukul 18.00 WIB, personel Unit Jatanras Polres Simalungun, mendapat imformasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bawa para tersangka yang melakukan penjarahan buah kelapa sawit, sedang berada di Nagori Wonorejo.
Mendapat informasi tersebut, personel Unit Jatanras lansung menuju Wonorojo dan tepat Rabu 11 Maret 2020, subuh sekira pukul 04.00 WIB, para tersangka ditangkap dari rumah masing-masing.
Adapun delapan warga yang ditangkap, masing-masing Suriadi alias Adi Suro (41), Bayu alias Yudi (58), Safaro (56), Denan (36). Kemudian, Sujud (29), Isam (28), Ari (27) dan Fahmi (20).
AKP Agustiawan menambahkan, para tersangka sudah dibawa ke Mapolres Simalungun, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post