SimadaNews.Com-Terdakwa FERI IRAWAN ALIAS FERI, pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2018 sekira pukul 16.00 WIB ditangkap didalam rumah terkait narkoba.saat disidang,terdakwa Fery terlihat lemas, majelis hakim yang diketuai Mathila SH biasa biasa saja tanpa ada disaksikan pengunjung, kamis ( 26/7).padahal terdakwa sudah pernah dihukum.Dalam dakwaan jaksaan Ester SH bahwa terdakwa ditangkap bertempat di Jalan Jaksa Kel. Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumahnya.Penangkapan,terdakwa mantan narapidana itu berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2018 sekira pukul 15.00 Wib saksi AGUSTIYAN, dan saksi ARDIKA (keduanya anggota Polri pada Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya yang mengatakan bahwa dijalan jaksa kel. Lubuk baru Kota Tebing Tinggi ada seseorang laki-laki yang sedang memiliki, menyimpan narkoba.Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan sesampainya saksi saksi ditempat yang dimaksud tepatnya didepan sebuah rumah yang pintunya tertutup, saksi saksi melakukan pengintaian dengan cara mengamati dan mengepung rumah tersebut, saat saksi saksi melakukan pengintaian pada sebuah rumah tersebut, saksi GUSTIYAN melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan keluar dari sebuah kamar mengarah kebelakang rumah, saat tersebut rekan saksi lainnya melihat orang tersebut sedang membuang sesuatu kearah jendela, selanjutnya saksi AGUSTIYAN langsung mengetuk keras pintu depan rumah tersebut yang langsung dibuka oleh laki-laki yang keluar dari rumah tersebut dan mengaku bernama FERI IRAWAN ALIAS FERI.Lalu, saksi AGUSTIYAN menyuruh terdakwa untuk berjongkok diruang tamu, selanjutnya saat rekan saksi lainnya datang dengan didampingi orang tua terdakwa serta seorang perempuan yang merupakan tetangga terdakwa, saksi saksi langsung melakukan pemeriksaan terhadap kamar terdakwa, dan dari pemertriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastic yang berisikan 4 (empat) buah pipet plastic, 2 (dua) buah mancis warna biru yang satunya sudah terpasang jarum suntik, 13 (tiga belas) bungkus plastic transparan kosong bekas tempat narkoba jenis shabu, seperangkat alat hisab shabu (bong) yang terletak dilantai kamar, saat ditanyakan kepada terdakwa bahwa barang barang tersebut diakui punya terdakwa, kemudian terdakwa dibawa keluar rumah untuk menunjukkan dimana terdakwa membuang narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa berjalan kearah jendela dapur rumah dan tepat dibawah jendela tersebut saksi menemukan 3 (tiga) bungkus plastic tranparan berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu. Saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang yang bernama PAJAR (belum tertangkap / dpo). Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang diketemukan dibawa ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.Perbuatan terdakwa dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(snc)
Musim Kemarau, Air Bersih Menyusut: DPRD Minta PDAM Tirta Uli Siapkan Solusi Jangka Panjang
SimadaNews.com- Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama jajaran PDAM Tirta Uli, Jumat (18/7/2025), guna membahas persoalan pasokan air...