SimadaNews.com-Tim Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, menahan dua dari tiga orang diduga perusak kotak suara Pilkada di Tapanuli Utara (Taput) dan Pilgubsu 2018.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (10/7) mengatakan kedua pelaku yang diamankan itu, berinisial YS dan JDN.
Kedua orang perusak kotak suara itu, ditangkap di kediaman mereka masing-masing oleh petugas dari Polda Sumut.
“Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut,” ujarnya.
AKP MP Nainggolan menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 170 junto pasal 406 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, perusakan kotak suara tersebut dilakukan YS dan JDN di Kantor PPK Kecamatan Siborongborong, 27 Juni 2018. Penangkapan terhadap kedua pelaku itu, setelah beredarnya video perusakan kotak suara Pilkada Taput dan Pilgubsu 2018, usai dilakukan penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara. (ali/snc)