SimadaNews.com – Pria bernama Saiman (46) warga Gunung Maligas Kabupaten Simalungun ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, karena mengantongi sabu-sabu.
Dan saat dilakukan pengembangan, ternyata Saiman juga menyimpan ganja di rumahnya.
Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, melalui keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, menuturkan bahwa Saiman ditangkap di Jalan MH Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Minggu 13 Februari 2022, sekira pukul 12.00 WIB
Saiman ditangkap, saat sedang duduk di sepeda motor Yamaha Mio BK 2292 TAM, yang sedang parkir di jembatan yang tidak jaih dari rumah dinas Wali Kota Siantar.
AKP Rusdi menyebutkan, penangkapan dilakukan personel polisi berdasarkan ada informasi dari masyarakat terkait keberadaan Saiman yang diduga memiliki sabu.
Dan setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, dari kantong celana Saiman ditemukan sabu-sabu seberat 2,95 gram di gulungan tisu yang di dalamnya ada dua paket plastik klip kecil.
AKP Rusdi menambahkan, saat dilakukan penyelidikan lanjutan, dari dalam rumah Saiman ditemukan ganja seberat 1,37 gram dan timbangan digital.
“Barang bukti sabu dan ganja sudab diamankan, dan tersangka sementara ditahan menunggu proses hukum lanjutan,” ujarnya. (snc)
Laporan: Sabaruddin Purba

Discussion about this post