SimadaNews.com-Pria berinisial HAR (40), napi asimilasi (bebas karena kebijakan pencehan covid-19), kembali ditangkap karena melakukan pemerasan di Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihol, Kamis 6 Agustus 2020, sore. HAR ditangkap bersama denga rekannya, RS (23).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Jumat 7 Agustus 2020, menjelaskan HAR dan RS ditangkap saat melakukan pemerasan dengan modus pengutipan terhadap truk melintas melalui salah satu organisasi. Dan setelah dicek ke Dinas Tenaga Kerja Sergai, organisasi itu tidak terdaftar.
AKBP Robin menuturkan, HAR merupakan narapidana asimilasi dari LP Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan. Selain itu masuk DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan.
“Salah satu pelaku narapidana asimilasi dan juga DPO dalam kasus perampokan dan kekerasan,” ucap AKBP Robin.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp500 ribu, Dua kwitansi pengutipan dengan stempel organisasi.
Sesuai pemeriksaan, tambah AKBP Robin, HAR mengaku melakukan pengutipan terhadap sejumlah kendaraan setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan serikat kerja tempatnya bekerja. Hasil pengutipan tersebut, mereka mendapat 60 persen. Sedangkan 40 persen disetorkan ke bendahara. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor:Hermanto Sipayung

Discussion about this post