SimadaNews.com-Atas informasi dari masyarakat, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun, menangkap terduga pengedar sabu-sabu berinisial DS (36), warga Bah Bayu Kelurahan Kerasaan, Kabupaten Simalungun, Selasa 8 November 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
Dari DS, personel polisi mengamankan barang bukti dua bungkus sabu seberat 3,68 gram dan timbangan digital serta uang Rp350 ribu.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Hadi Ariono, mengatakan saat diintrogasi DS mengakui sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang laki-laki daerah Perdagangan.
Dia mengungkapkan, penangkapan atas adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada rumah yang berada di daerah Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Atas informasi itu, personel polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap DS.
AKP Hadi menambahkan, pengakuan DS sabu-sabu yang diperolehnya akan dijual kembali. Dan saat ini, DS sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba

Discussion about this post