SimadaNews.com-Personel Polsek Teluk Mengkudu, terpaksa berjibaku ke dalam lumpur untuk menangkap Khaidir Ali alias Lajang (30) warga Dusun II, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.
Pelaku pencurian kelapa sawit milik Ahmad Afandi Lubis (37) itu, dikejar karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap, Selasa 30 Juli 2020, siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menjelaslan, bahwa penangkapan itu dilakukan dilakukan karena Lajang melakukan pencurian sawit pada Selasa 30 Juli.
Perbuatan Lajang, diketahui Agus dan Amat, penjaga kebun sawit milik Ahmad Afandi Lubis saat sedang berpatroli. Dan ketika melihat Lajang mengambil sawit, Agus dan Amat mendatangi pelaku dan menegur sembari menyuruh Lajang pulang.
“Kau…kau aja Lajang…tiap hari jumpa kau juga…sudahlah itu…pulang lah kau…tinggalkan sawit itu,” kata Amat dan Agus kepada Layang, sebagaimana ditirukan AKBP Robin.
AKBP Robin melanjutkan, mendengar ucapan Amat dan Agus Lajang bukannya pergi dari lokasi, tapi malah menyerang Amat dengan cara mengambil cangkul dan mengayunkannya ke arah tubuh Amat berulang kali.
Melihat rekannya dicangkul, Agus menarik Amat, namun Lajang juga langsung mengayunkan gagang cangkul kearah Agus dan mengenai telinga sebelah kanannya.
Saat kondisi itu, Agus Salim, salah seorang warga datang ke lokasi. Melihat itu, Lajang langsung melarikan diri.
Selanjutnya, Amat dan Agus melapor ke Polsek Teluk Mengkudu, dan personel Polsek Teluk Mengkudu langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap Lajang.
“Lajang ditangkap dari rumahnya, namun sebelumnya sempat berusaha kabur ke belakang rumah. Selain itu diamankan barang bukti 3 tandan buah sawit, 1 buah gagang cangkul dan dijerat pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 dari KUH-Pidana ancaman Hukuman 9 tahun Penjara,” tegas AKBP Robin. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post