SimadaNews.com-Direktorat Lalulintas Polda Sumut, sudah membuka Pelayanan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kompol HM. Reza Chairul Akbar Sidiq SIK SH MH, selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut, menerangkan bahwa dibukanya Pelayanan SIM, STNK dan BPKB sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1537/V/YAN.1.1./2020 Tanggal 29 Mei 2020.
“Pengurusan Pelayanan SIM, STNK, dan BPKB, sudah kita buka kembali dengan tetap mempedomani dan melaksanakan Protokol Kesehatan secara Ketat menuju Tatanan Kehidupan Normal Baru (New Normal Life),” kata Kompol HM Reza.
Kompol Reza menjelaskan, penyampaian protokol kesehatan yang wajib dijalankan sesuai surat telegram Kapolri tersebut, antara lain Melakukan pembersihan dan Disinfektan secara berkala di area kerja dan area publik yang sering di sentuh setiap hari.
Menyediakan fasilitas cuci tangan dan atau hand sanitizer yang memadai dan Mudah diakses. Kemudian mewajibkan petugas dan masyarakat mematuhi pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta menggunakan masker. memasang tanda untuk menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian.
Kompol Reza menuturkan, mencegah adanya kontak fisik dengan pemohon akan menggunakan pembatas/partisi di meja petugas, dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai. Dan mencegah kerumunan masyarakat, dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menetapkan jam pelayanan.
Kompol HM. Reza menambahkan, pihaknya memberi pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi kendaraan bermotor yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post