SimadaNews.com – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengarahkan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Drive Thru Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Ia menjelaskan pelayanan Samsat Drive Thru dikhususkan bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat di wilayah administrasi Sumut.
“Ini bertujuan agar meminimalisir pembayaran pajak tatap muka di masa pandemi seperti sekarang ini, makanya kita arahkan masyarakat yang hendak bayar pajak menggunakan Drive Thru,” katanya, Kamis (18/3/2021).
Valentino Alfa mengungkapkan, wajib pajak harus membawa KTP asli dan STNK.
“Cuma itu saja persyaratan yang harus dipenuhi. Namun untuk pembayaran pajak di Drive Thru, wajib pajak tidak boleh mempunyai tunggakan pajak lebih dari setahun,” katanya.
Drive Thru ini masih ada satu-satunya di Kota Medan. Namun, ada lagi 8 gerai seperti Gerai Marelan, Tembung, Kampung Lalang, Simpang Kantor, Center Point, Deli Tua, Tuntungan, dan Gerai Mandala.
Kemudian, sudah ada fasilitas samsat corner di Sun Plaza dan Plaza Medan Fair serta 5 Bus Keliling dan Drive Thru Bank Sumut.
“Sehingga masyarakat punya pilihan dalam membayar pajak dan tidak harus berpatok ke Samsat Medan Utara,” katanya.
Meskipun begitu, Valentino mengingatkan, wajib pajak tetap diimbau untuk memperhatikan protokol kesehatan. (Derbin)
Discussion about this post