SimadaNews.com-Majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH MH menyuruh terdakwa Nelson Sinaga (49) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan membuat nota pembelaan atau Pledoi setelah dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha SH selama 7 tahun denda Rp 1 Miliar 6 bulan penjara dalam perkara narkotika jenis sabu.
“Saudara silahkan buat nota pembelaan. Suadara dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa. Bila denda Rp 1 Miliar tidak dibayarkan tuntutan saudara ditanbahkan 6 bulan penjara”, ujar Fitra Dewi SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar Selasa (10/4) siang pukul 14.30 Wib.
Ditambahkannya, nota pembelaan itu akan dibacakan atau disampaikan terdakwa dalam sidang lanjutan hari Selasa (1/4) nantinya. “Saudara membacakan nota pembelaan itu sidang minggu depan. Sidang kami tutup dan kembali sidang minggu depan”, ucap Fitra Dewi mengakhiri mengetuk palu sidang pertanda menutup sidang.
Sementara itu, JPU Firdaus Maha SH menyatakan berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu mengandung metamfetamina dengan berat bersih 0,08 gram sesuai pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polres Siantar hari Kamis (26/10) tahun 2017 sekira pukul 08.00 Wib dirumahnya si Jalan Gereja No. 52 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. Terdakwa ditangkap didalam kamarnya dengan barang bukti 1 buah jaket warna biru yang dikantong kirinya berisi 1 unit timbangan digital warna silver merk Idealife, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet warna merah corak putih berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah palstik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus plastik klip.
Lalu 1 buah timbangan digital warna silver dari atas kosen pintu kamar, dari atas lemari dikamar 1 buah pipa kaca bekas dibakar. 1 buah sendok terbuat dari pipet,1 buah topi berisi 1 bungkus plastik klip tergantung dipintu kamar serta uang sebesar Rp165 ribu dan 1 unit HP merk Lenovo warna hitam. Terdakwa pernah menjadi kurir narkotika jenis sabu dengan mengantarkan sabu kepada Bagor warga Jalan Merpati seberat 1,5 gram dengan harga per gramnya sebesar Rp1 juta.(esa/snc)