Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Dituntut 8 Tahun Divonis Cuma 2 Tahun Penjara, Terdakwa Kepemilikan Sabu Senyum Sumringah

Simadanews.com by Simadanews.com
21 Agustus 2018 | 23:11 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terdakwa Sri Junita, senyum sumringah ketika keluar dari ruang sidang PN Tebing Tinggi, Selasa (21/8) siang. Dia tersenyum, karena hanya divonis majelis hakim 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Betapa tidak, Sri pada sidang pekan lalu dituntut oleh Jaksa Ester SH dengan hukuman 8 tahun penjara. Tetapi majelis hakim Tanti Manalu SH, malah menjatuhkan hukuman sangat ringan bahkan setengah dari jumlah tuntutan itu pun tidak ada.

Mejelis hakim mengenakan pasal 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009  tentang narkotika, dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sri. Sedangkan Jaksa Ester, menuntut Sri dengan pasal 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya terungkap Sri ditangkap personel Polres Tebing Tinggi, pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 11.35 WIB bertempat di  dalam Losmen Delima Jalan Delima Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Sri ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan menyimpan atau memiliki sabu. Dan ketika dilakukan penyelidikan, serta dilakukan penangkapan dan interogasi, Sri mengaku mendapat satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Marinus (belum tertangkap / DPO).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Ttinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di ruangan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, ketika dilakukan pemeriksaan, Sri juga mengaku bahwa sabu diperolehnya beberapa jam sebelum ditankap dari Jalan Prof. Dr. Hamka Lingkungan II Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Marinus dengan cara membeli seharga Rp70 ribu.

Adapun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, yakni satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi sabu 0,04 gram dan satu botol plastik berisi 25 milliliter urine milik Sri. (hot/snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10/07/2025

SimadaNews.com— PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) merayakan hari jadinya yang ke-60 dengan mengusung tema “Langkah Cepat, Tumbuh Bersama”, sebagai...

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10/07/2025

SimadaNews.com – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk secara resmi menutup Festival Wisata Edukasi Leluhur...

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10/07/2025

SimadaNews.com–Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus berupaya menurunkan angka pengangguran, khususnya pada kelompok usia produktif 25-29 tahun...

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10/07/2025

SimadaNews.com–Menjelang dimulainya Tahun Pelajaran (TP) 2025–2026, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja di...

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10/07/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (9/7/2025),...

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10/07/2025

SimadaNews.com—Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) resmi melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, guna...

Berita Terbaru

News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Samarinda

9 Juli 2025 | 22:52 WIB
News

Kejari Simalungun Tangani 375 Perkara Pidana Umum Selama Semester I 2025

9 Juli 2025 | 21:57 WIB
News

Wesly Silalahi Buka Musrenbang RPJMD Siantar 2025-2029, Ini Enam Proyek Strategis jadi Prioritas

9 Juli 2025 | 01:06 WIB
News

Diduga Korsleting Listrik, Rumah Kosong Terbakar di Jalan Kain Batik Siantar

8 Juli 2025 | 18:09 WIB
News

Kasus Pengerusakan Mobil Anggota DPRD Siantar, Frans Sihaloho Minta Proses Hukum Dilanjut

8 Juli 2025 | 14:14 WIB
News

Air Mati dan Keruh di Samosir! Gubsu Bobby Turun Tangan Sidak PDAM

7 Juli 2025 | 21:12 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba