SimadaNews.com-Terdakwa Sri Junita, senyum sumringah ketika keluar dari ruang sidang PN Tebing Tinggi, Selasa (21/8) siang. Dia tersenyum, karena hanya divonis majelis hakim 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu.
Betapa tidak, Sri pada sidang pekan lalu dituntut oleh Jaksa Ester SH dengan hukuman 8 tahun penjara. Tetapi majelis hakim Tanti Manalu SH, malah menjatuhkan hukuman sangat ringan bahkan setengah dari jumlah tuntutan itu pun tidak ada.
Mejelis hakim mengenakan pasal 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sri. Sedangkan Jaksa Ester, menuntut Sri dengan pasal 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya terungkap Sri ditangkap personel Polres Tebing Tinggi, pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 11.35 WIB bertempat di dalam Losmen Delima Jalan Delima Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Sri ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan menyimpan atau memiliki sabu. Dan ketika dilakukan penyelidikan, serta dilakukan penangkapan dan interogasi, Sri mengaku mendapat satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Marinus (belum tertangkap / DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Ttinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di ruangan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, ketika dilakukan pemeriksaan, Sri juga mengaku bahwa sabu diperolehnya beberapa jam sebelum ditankap dari Jalan Prof. Dr. Hamka Lingkungan II Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Marinus dengan cara membeli seharga Rp70 ribu.
Adapun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, yakni satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi sabu 0,04 gram dan satu botol plastik berisi 25 milliliter urine milik Sri. (hot/snc)