SimadaNews.com-Majelis Hakim PN Simalungun dalam sidang secara teleconfrence, menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 4 tahun penjara, kepada pasangan suami istri (pasutri) Juliadi dan Clarizaniwa Indira, karena terlibat penjualan sabu.
Selain hukuman penjara, pasutri warga Jalan Medan Keluruhan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok itu, dikenakan denda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.
Anehnya, selama proses perkara berjalan, berkas perkara suami-isteri ini terpisah. Tapi pada agenda vonnis disidangkan bersama.
Usai vonnis dijatuhkan wajah ke-dua terdakwa sontak cerah bahkan terdakwa Clarizaniwa menyambut dengan senyum manis, karena hukuman yang diterima adalah hukuman minimal untuk pasal yang dipilih majelis hakim dan ringan dibanding berat sabu.
Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 4, 91 Gr, 1 unit HP Redmi putih dan 1 buah dompet wanita bercorak merah dirampas untuk dimusnahkan.
Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai , menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, melanggar Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kandasnya bisnis sabu terdakwa suami isteri ini dimulai dari teman mereka lelaki Wisnu Aris Munandar alias Ableh (DPO) yang tinggal di Jalan Mesjid Lorong III Nagori Purba Sari Kecamata Tapian Dolok pada Sabtu 5 Februari, memesan sabu seharga Rp3,5 juta.
Lalu kedua terdakwa membeli sabu dari seorang teman lelaki penjual sabu bernama Enda, (DPO). Enda menyerahkan sabu kepada terdakwa Clarizaniwa yang lalu memberi uang panjar Rp1 juta dan kedua terdakwa berjanji akan melunasi kekurangan Rp2,5 juta hari Senin.
Dan saat kedua terdakwa sedang berjalan kaki di Jalan Mesjid Lorong III untuk menyerahkan sabu tersebut kepada Wisnu AM, pukul 20.00 WIB tiga orang Polisi dari Satresnarkoba Polres Simalungun datang menangkap.
Terdakwa Clarizaniwa dengan cepat membuang kotak rokok berisi sabu itu dari dompetnya, tetapi Polisi melihat dan menyuruh pungut dan memperlihatkan isinya berupa 1 bungkus plastik klip diduga sabu.
Kedua terdakwa mengakui sabu itu mereka beli dari buronan Enda untuk diserahkan kepada buronan Wisnu AM. Suami isteri ini dibawa ke Polres Simalungun. Hasil timbangan atas sabu yang disita dari ke-dua terdakwa berat bersihnya 4,91 Gr dan hasil analisa LabFor Polri Cabang Medan, isi plastik klip milik ke-dua terdakwa adalah benar mengandung metamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim diketuai Vera Yetty Magdalena, SH MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH. JPU Sanggam Siagian, SH.
Kedua terdakwa didampingi Advokat Yosia T Manik , SH dari LBH-PK Simalungun yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun. (snc)
Laporan: Romanis Sipayung

Discussion about this post