SimadaNews.com-Team Pegasus Polsek Medan Helvetia, menangkap dua penjambret yang sudah belasan kali melakukan aksi. Salah seorang pelaku merupakan residivis berinisial ALFM (18) warga Jalan Cempaka Gang Mawar Gaperta Ujung, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan FAD (19) warga Jalan Gaperta Ujung Blok 5 Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
Menurut informasi yang diterima, sebelum keduanya ditangkap, Minggu (28/7), dua penjambret itu sukses melakukan aksi nekatnya di beberapa kawasan yang ada di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Para korban diantaranya, Titien Sumarni, Rahma Sarie Binti Harun dan Temuan Pakpahan telah melaporkan peritiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Helvetia.
“Berdasarkan laporan tersebut, Team Pegasus Polsek Medan Helvetia yang melakukan penyelidikan berhasil memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka,” ucap Kapolsek Helvetia Kompol Pardamaean Hutahaean SH SIK MH, didampinigi Kanit Reskrim Iptu Suyanto Usman SH dan Panit I Reskrim, Iptu Sahri Sebayang SH, Selasa, (30/7).
Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan ini menerangkan, Team Pegasus, segera menuju Jalan Sei Sedayu III Dusun 5 Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal sesuai informasi yang diterima.
“Setibanya di lokasi, para tersangka yang melihat kedatangan petugas berupaya melarikan diri. Namun berhasil kita gagalkan,” jelas Kompol Pardamaean.
Disebutkan Pardamaean, ketika Team Pegasus yang didampingi kepala lingkungan setempat melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, ditemukan puluhan tas wanita dan topeng Gorilla yang digunakan dalam aksinya.
“Namun sayang, keduanya tidak mengindahkan tembakan peringatan yang diletuskan dan tetap berupaya melarikan diri saat dibawa pengembangan kasus. Karena itu, dengan terpaksa petugas menembak kedua kaki tersangka,” sebut Pardamaean.
Selanjutnya, kata Pardamaean, kedua tersangka berikut barang bukti Honda Beat Putih tanpa pelat, Honda Sonic BK 4112 AFY, topeng gorilla dan 17 buah tas perempuan hasil jambret langsung digelandang ke Mapolsek Medan Helvetia setelah sebelumnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan.
“Kedua tersangka dijerart pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Hutahaean.(snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post