Simada News
Jumat, 11 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

DPR Sahkan Undang-undang TPT, Ini Defenisi Terorisme

Simadanews.com by Simadanews.com
25 Mei 2018 | 14:05 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mensahkan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secara terbuka mengaturkan ucapan terima kasih kepada DPR-RI atas kerja sama yang seriusnya dengan pemerintah dalam menyelesaikan pengesahan RUU Terorisme.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR di bawah pimpinan Bapak Bambang Soesatyo yang betul-betul bekerjasama dengan baik dengan pemerintah dalam mengesahkan revisi UU Pemeberantasan Tindak Pidana Terorisme ini,” ujar Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Politisi PDIP ini mengimbau pihak yang diberi kewenangan atas undang-undanga tersebut agar dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab.

“Kita harapkan ini (UU Terorisme) bisa digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus 88, BNPT, dan nanti TNI, secara bersama-sama, juga Jaksa kalau akan menuntut dan hakim kalau akan mengutus. Kita harapkan dengan aturan ini dapat mencegah dan setidaknya mengurangi tindak pidana terorisme,” pungkas Yasonna.

Rancangan Undang-undang atas Perubahan Undang-undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme resmi disahkan menjadi undang-undang

Pengambilan keputusan dan pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4).

Sidang paripurna pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dengan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo serta dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Utut Adiyanto.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i membacakan laporan hasil rapat Pansus.

Semua pihak menyepakati untuk memakai alternatif kedua sebagai definisi terorisme yaitu mencantumkan frasa “motif” dalam batang tubuh.

Berikut bunyi definisi yang disepakati, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik, atau motif mengganggu kemanan”. (snc)

sumber:rmol.co

 

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11/07/2025

SimadaNews.com–Delapan anggota DPRD Sumatera Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 menyatakan penolakan tegas terhadap rencana konversi lahan perkebunan teh menjadi...

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11/07/2025

SimadaNews.com– Eksekusi lahan seluas 8 hektare di Desa Amborgang oleh Pengadilan Negeri (PN) Balige pada 8 Mei 2025 lalu menuai...

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11/07/2025

SimadaNews.com—Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mempersiapkan kegiatan pasar murah yang akan dipusatkan di Lapangan H. Adam Malik, sebagai langkah intervensi...

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11/07/2025

ISU gender kini bukan lagi menjadi diskursus eksklusif di ruang akademik atau aktivis tertentu. Ia telah menjadi perhatian global karena menyangkut...

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11/07/2025

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menerima titipan uang sebesar Rp330.000.000 yang berasal dari kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana...

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10/07/2025

SimadaNews.com— PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) merayakan hari jadinya yang ke-60 dengan mengusung tema “Langkah Cepat, Tumbuh Bersama”, sebagai...

Berita Terbaru

News

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11 Juli 2025 | 18:30 WIB
News

Harga Beras Naik Terus! Pemko Siantar Turun Tangan Gelar Pasar Murah

11 Juli 2025 | 18:03 WIB
News

Suara Perempuan, Suara Perubahan “Peran KOHATI dalam Isu Gender”

11 Juli 2025 | 17:23 WIB
News

Kejari Pematangsiantar Terima Titipan Uang Rp330 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Gedung Telkom

11 Juli 2025 | 16:02 WIB
News

Telkom Indonesia Rayakan 60 Tahun: Perkuat Inovasi Digital dan Komitmen Sosial

10 Juli 2025 | 22:59 WIB
News

Ayo….Generasi Muda Lestarikan Budaya Leluhur

10 Juli 2025 | 21:02 WIB
News

Pemko Siantar Serius Tekan Pengangguran Usia Produktif, Gelar Sosialisasi Perpres Wajib Lapor Lowongan Kerja

10 Juli 2025 | 20:05 WIB
News

Belajar 5 Hari Mulai Berlaku! Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Sekolah di Tahun Ajaran Baru

10 Juli 2025 | 17:10 WIB
News

Ariston Tua Sidauruk Buka Musrenbang RPJMD Samosir 2025-2029

10 Juli 2025 | 16:43 WIB
News

DPP PPABS Tegaskan Kepemilikan Tanah Ulayat di Simalungun, Surati Presiden Prabowo dan Sejumlah Lembaga Negara

10 Juli 2025 | 16:12 WIB
News

Ketua TP PKK Pematangsiantar Hadiri Puncak HKG ke-53 dan Rakernas X PKK di Samarinda

9 Juli 2025 | 22:52 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba